GPIB GETSEMANI BALIKPAPAN
Dilembagakan 28 Januari 2007, oleh Pdt. J.D. SIHITE, MA (Ketua 1 Majelis Sinode)

Menjadi Jemaat yang ke 275. Sesuai SK. MS. 0801/I-07/MS.XVIII/Kpts.
Alamat : Jl. Soekarno – Hatta, Balikpapan. Tlp. 082154143101. Norek. BNI Taplus. 0196346488 / Norek. Panitia, Mandiri. 1490007212154. Email : gpibgetsemanibpn@yahoo.co.id
IBADAH MINGGU : PAGI. Pkl.09.00 - SELESAI

BUKAN ORANG YANG MENDENGAR FIRMAN ALLAH YANG BENAR DIHADAPAN-NYA, TETAPI ORANG YANG MELAKUKAN FIRMAN ALLAH YANG DIBENARKAN.

08 Juli 2014

PPMJ No. 4, tentang SMJ & Rapat-2

PERATURAN PELAKSANAAN MAJELIS JEMAAT NOMOR   4
GPIB JEMAAT “GETSEMANI BALIKPAPAN
Tentang


SIDANG MAJELIS JEMAAT, RAPAT - RAPAT,
DAN PERTEMUAN – PERTEMUAN


SIDANG MAJELIS JEMAAT
Pasal 1
Pengertian

1.    Sidang Majelis Jemaat adalah perwujudan dari sistem presbiterial sinodal dan merupakan wadah pengambilan keputusan serta kebijakan tertinggi di GPIB Jemaat  “GETSEMANI” Balikpapan.
2.    Sidang Majelis Jemaat wajib dihadiri oleh seluruh Fungsionaris Majelis Jemaat.
3.    Sidang Majelis Jemaat  dilaksanakan  setiap 3 (tiga) bulan.
4.    Sidang Majelis Jemaat diadakan atas undangan Pelaksana Harian Majelis Jemaat.

Pasal 2
Tujuan dan Sasaran

Sidang Majelis Jemaat diadakan untuk :
1.    Membahas dan menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Jemaat menjadi Program Kerja dan Anggaran Jemaat.
2.    Mengevaluasi dan menyiapkan Pelaksanaan Program Kerja dan Anggaran Jemaat.
3.    Memilih Fungsionaris Pelaksana Harian Majelis Jemaat.
4.    Menetapkan Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat.
5.    Menyelesaikan masalah-masalah khusus yang timbul dalam Jemaat.
6.    Membahas hal-hal lain yang memerlukan persetujuan / keputusan Sidang Majelis Jemaat.

Pasal  3
Peserta

1.      Peserta Sidang Majelis Jemaat
        1.1.    Pendetayang ditugaskan oleh Majelis Sinode diJemaat.
        1.2.    Seluruh Diaken dan Penatua.
        1.3.    Undangan, jika diperlukan
                   1.3.1. Fungsionaris Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat
                   1.3.2.  Pengurus Unit-Unit Misioner
                   1.3.3. Warga jemaat yang bukan Fungsionaris Majelis Jemaat
                   1.3.4.  Undangan lainnya.

2.    Peserta Sidang Majelis Jemaat  memiliki hak suara dan hak bicara. Undangan hanya memiliki hak
        bicara apabila diminta oleh Pimpinan sidang.
       
Pasal  4
Pimpinan

1.      Sidang Majelis Jemaat  dipimpin oleh Ketua Majelis Jemaat dan dibantu oleh Sekretaris Pelaksana Harian Majelis Jemaat untuk :
         1.1.         Panggilan Kehadiran (roll call)
         1.2.         Acara Pembukaan
         1.3.         Penetapan Agenda Persidangan.
2.      Pimpinan Sidang Majelis Jemaat  selanjutnya adalah Ketua Majelis Jemaat dan Ketua–Ketua Pelaksana Harian Majelis Jemaat lainnya.
3.      Pimpinan Sidang Majelis Jemaat  berkewajiban :
         3.1.         Memimpin jalannya persidangan menurut Tata Tertib Persidangan yang disepakati dan berusaha mengendalikan waktu sesuai dengan jadual dan acara yang telah ditetapkan.
         3.2.         Memimpin persidangan secara kolektif-kolegial.
         3.3.         Berusaha mempersatukan pendapat yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan, mendudukkan persoalan pada proporsi yang sebenarnya, dan mengembalikan jalannya persidangan pada topik pembahasan.
         3.4.         Dalam keadaan mendesak, demi kelancaran dan ketertiban, dapat menunda sidang 30 (tigapuluh) menit lamanya.
4.      Sekretaris Pelaksana Harian Majelis Jemaat mendampingi Ketua Majelis Jemaat sebagai narasumber materi persidangan dan fasilitator perlengkapan dan kebutuhan persidangan sekaligus sebagai sekretaris Sidang Majelis Jemaat.

Pasal  5
Materi, Waktu, dan Acara

1.    Undangan Sidang Majelis Jemaat diumumkan melalui warta jemaat selama 2 (dua) hari Minggu berturut-turut.
2.    Undangan Sidang Majelis Jemaatdisertai materi dan agendasidang harus disampaikan kepada peserta sidang selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum sidang  dilaksanakan.
3.    Dalam acara pembukaan sidang, pimpinan sidang menawarkan agenda sidang yang telah disampaikan untuk disepakati.
4.    Agenda sidang dapat diubah, ditambah atau dikurangi dari acara yang direncanakan sebelumnya atas kesepakatan para presbiter peserta sidang.
5.    Apabila peserta sidang menyetujui agenda sidang sebagaimana dimaksud pada butir  3 (tiga) dan 4 (empat) pasal ini, pimpinan sidang mengesahkan susunan acara dalam suatu Berita Acara dan sidang dapat dilangsungkan.
6.    Sidang Majelis Jemaat diawali dengan ibadah yang dipimpin oleh presbiter yang ditunjuk oleh Ketua Majelis Jemaat.
7.    Sidang Majelis Jemaat diakhiri / ditutup dengan pujian dan doa.

Pasal  6
Tata Tertib

1.      Setiap peserta sidang wajib mengisi dan menandatangani daftar hadir yang disediakan.
2.      Sidang dinyatakan sah dan dapat mengambil keputusan apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah 1 (satu) dari jumlah Fungsionaris Majelis Jemaat.
3.      Jika pada saat sidang dibuka jumlah peserta sidang belum memenuhi quorum sebagaimana dimaksud pada butir 2 (dua) pasal ini, maka sidang dapat ditunda paling lama 30 (tigapuluh) menit. Apabila dibuka kembali setelah penundaan dicabut, maka sidang dinyatakan sah  untuk dilanjutkan tanpa memperhatikan quorum.
4.      Setiap peserta sidang wajib mengikuti seluruh acara sesuai agenda sampai selesai sidang, kecuali atas izin pimpinan sidang.
5.      Setiap peserta sidang boleh berbicara sesudah mendapat izin dari pimpinan sidang.
6.      Peserta sidang  tidak dibenarkan menginterupsi pembicara yang sedang berbicara.
7.      Setiap peserta sidang wajib memelihara tata krama dan mematuhi tata tertib sidang demi kelancaran jalannya sidang.
8.      Selama sidang berlangsung, peserta sidang  diminta untuk tidak mengaktifkan telepon genggam.
9.      Peserta sidang  dapat mengajukan pertanyaan, masukan, saran ataupun pendapat secara singkat, jelas, padat dan santun maksimal 3 (tiga) menit.
10.   Peserta sidang diberikan hak untuk berbicara. Para undangan dapat berbicara apabila diminta oleh Pimpinan Sidang.
11.   Pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat berdasarkan kasih.
12.   Apabila sidang belum dapat menyelesaikan acara yang diagendakan, sidang dapat ditunda untuk dilanjutkan pada hari lain tanpa memperhatikan quorum.

Pasal  7
Masa Persidangan

1.    Sidang Majelis Jemaat diadakan setiap 3 (tiga) bulan sekali dan waktunya ditetapkan oleh Pelaksana Harian Majelis Jemaat.
2.    Sidang Majelis Jemaat Khusus dapat dilangsungkan sewaktu-waktu bila ada kebutuhan yang mendesak atau kasus-kasus yang perlu diselesaikan / diputuskan didalam Sidang.
3.    Sidang Majelis Jemaat Khusus sebagaimana dimaksud pada butir 2 (dua) pasal ini, dapat dilaksanakan atas permintaan Pelaksana Harian Majelis Jemaat atau atas usul dari sekurang-kurangnya setengah ditambah 1 (satu) dari jumlah Fungsionaris Majelis Jemaat atau atas permintaan Majelis Sinode.

Pasal  8
Risalah dan Keputusan

1.      Semua percakapan dan jalannya sidang harus dicatat didalam sebuah risalah
2.      Apabila percakapan serta pembahasan acara sidang telah disepakati, maka kesepakatan tersebut ditetapkan sebagai keputusan sidang dan akan dibacakan  pada akhir sidang.
3.      Hasil keputusan sidang harus disampaikan kepada sekalian presbiter selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan sidang. Pelaksana Harian Majelis Jemaat harus membuat surat keputusannya.
4.      Semua keputusan sidang harus didokumentasikan.

Pasal  9
Alat Kelengkapan Sidang

1.    Notulis disiapkan oleh Pelaksana Harian Majelis Jemaat sebelum sidang  dilaksanakan.
2.    Notulis harus menjaga kerahasiaan jalannya sidang dan keputusan sidang.



RAPAT – RAPAT
Pasal  10
Pengertian dan Fungsi

1.      Rapat adalah forum musyawarah melalui proses diskusi.
2.      Fungsi rapat adalah menyimpulkan dan memutuskan.
3.      Rapat menyimpulkan dan mencatat hasil konsultasi / musyawarah atau memutuskan hal-hal yang bersifat teknis operasional.

Pasal  11
Jenis  dan  Agenda

1.      Jenis Rapat
         1.1.         Rapat  Pelaksana Harian Majelis Jemaat,  diadakan seminggu sekali dan sewaktu – waktu apabila dibutuhkan.
         1.2.         Rapat  Koordinasi Pelaksana Harian Majelis Jemaatdengan para Koordinator  dan Wakil Koordinator  Majelis Jemaat di sektor pelayanan, diadakan setiap 3 (tiga) bulan dan sewaktu – waktu apabila dibutuhkan.
         1.3.         Rapat  Koordinasi Pelaksana Harian Majelis Jemaat dengan Pengurus Unit-unit Misioner, diadakan setiap 3 (tiga) bulan dan sewaktu – waktu apabila dibutuhkan.
         1.4.         Rapat-rapat intern  Pengurus Unit – Unit Misioner.
2.      Agenda Rapat Pelaksana Harian Majelis Jemaat yang diadakan seminggu sekali meliputi :
         2.1.         Pembahasan risalah dan pelaksanaan Keputusan dari  rapat sebelumnya.
         2.2.         Pembahasan surat - surat masuk
         2.3.         Perencanaan kegiatan dan pelaksanaannya dalam waktu seminggu kedepan.
         2.3.         Pembahasan masalah-masalah, kasus-kasus dan hal-hal lain yang penting dalam pelayanan.
3.      Rapat koordinasi Pelaksana Harian Majelis Jemaatdengan para Koordinator  dan Wakil Koordinator Majelis Jemaat di sektor pelayanan  dan dengan Pengurus Unit–Unit Misioner merupakan sarana konsultasi, informasi dan evaluasi tentang persekutuan pelayanan dan kesaksian Jemaat.
4.      Rapat Pengurus masing–masing Unit Misioner sebagai sarana untuk membahas berbagai hal dalam kegiatan bidang-bidang kerja (antara lain penyusunan dan pelaksanaan program kerja yang sudah ditetapkan).

PERTEMUAN – PERTEMUAN
Pasal  12
Pengertian dan Fungsi

1.      Pertemuan merupakan sarana komunikasi untuk membicarakan berbagai aspek kegiatan pelayanan secara gerejawi dan dengan semangat kebersamaan.
2.      Pertemuan juga merupakan wadah penyelesaian berbagai kasus secara gerejawai dengan semangat persekutuan dan kekeluargaan dari seluruh warga Jemaat.
3.      Pertemuan bersifat kesepakatan, tidak bersifat pengambilan keputusan.

Pasal  13
Jenis Pertemuan

1.      Pertemuan yang wajib dilaksanakan adalah Pertemuan Warga Sidi.
2.      Pertemuan yang umum dilaksanakan adalah sebagai berikut :
         2.1.         Pertemuan Pendeta sebagai Pembina Katekisasi Sidi dengan peserta  katekisasi sidi  dan orangtua
         2.2.         Pertemuan khusus lainnya yang ditetapkan oleh Pelaksana Harian Majelis Jemaat terkait pemecahan masalah yang timbul dalam Jemaat.

Pasal  14
Pertemuan Warga Sidi

1.      Pertemuan Warga Sidi diadakan untuk :
         1.1.         Menyampaikan informasi  pelaksanaan kegiatan  selama triwulan I sampai dengan triwulan III  yang telah dilaksanakan dan  kegiatan triwulan IV yang akan dilaksanakan kepada warga sidi.
         1.2.         Memberikan kesempatan kepada warga sidi untuk menyumbangkan pikiran secara obyektif dan konstruktif yang berhubungan dengan pelaksanaan Panggilan dan Pengutusan Gereja di jemaat, khususnya dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Jemaat yang baru.
2.      Yang berhak menghadiri Pertemuan Warga Sidi  adalah warga sidi yang terdaftar dalam Daftar Warga Sidi Jemaat.
3.      Pertemuan Warga Sidi dapat dilaksanakan secara terpusat tetapi juga dapat diadakan ditiap sektor pelayanan.
4.      Pertemuan Warga Sididilaksanakan satu kali dalam setahun, paling lambat minggu terakhir bulan Januari.
5.      Tempat, waktu dan acara Pertemuan Warga Sidi disiapkan oleh Pelaksana Harian Majelis Jemaat.
6.      Tata Tertib Pertemuan Warga Sidi disesuaikan dengan Tata Tertib Sidang Majelis Jemaat.
7.      Pimpinan Pertemuan Warga Sidi adalah Ketua Majelis Jemaat dan dibantu oleh Sekretaris Pelaksana Harian Majelis Jemaat.
         7.1.         Apabila Ketua Majelis Jemaat  berhalangan maka pertemuan dapat dipimpin oleh salah seorang Ketua Pelaksana Harian Majelis Jemaat. Demikian pula bila Sekretaris Pelaksana Harian Majelis Jemaat  berhalangan, dapat dibantu oleh salah seorang Sekretaris Pelaksana Harian Majelis Jemaat lainnya.
         7.2.         Dalam hal Pertemuan Warga Sidi dilaksanakan disektor pelayanan maka pertemuan dipimpin oleh salah seorang Fungsionaris PHMJ dan Koordinator Sektor Pelayanan menjadi Sekretaris Pertemuan.
         7.3.         Sebelum Pertemuan Warga Sidi dimulai, pimpinan pertemuan wajib membacakan dan menjelaskan tata tertib pertemuan.
         7.4.         Sebelum Pertemuan Warga Sidi  ditutup, Sekretaris Pertemuan membacakan kembali pokok-pokok penting yang telah dibahas dalam pertemuan tersebut, selanjutnya untuk diindahkan oleh semua fungsionaris pelayanan di Jemaat dan dipertimbangkan sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Jemaat. 

Pasal  15
Pertemuan Pembina dan Peserta Katekisasi Sidi

Pertemuan Pembina dan peserta Katekisasi Sidi diadakan sebagai berikut :
1.      Pertemuan awal,  yaitu pertemuan sebelum Katekisasi Sidi dimulai, antara para pembina dan peserta katekisasi sidi serta orang tua mereka untuk menjelaskan apa itu katekisasi sidi dan semua yang terkait dengan pelaksanaan katekisasi sidi termasuk kewajiban yang harus dipenuhi setiap peserta katekisasi sidi  dan orangtua.
2.      Pertemuan akhir, yaitu pertemuan pada akhir seluruh kegiatan katekisasi sidi, antara para pembina dan peserta katekisasi sidi serta orangtua mereka untuk menjelaskan hasil evaluasi belajar - mengajar  dan  retreat yang wajib diikuti  sebelum peneguhan sidi.

Pasal  16
Pertemuan Khusus
Pertemuan Khusus adalah pertemuan-pertemuan lainnya yang diadakaan oleh Pelaksana Harian Majelis Jemaat sesuai kebutuhan.

Pasal  17
Ketentuan Penutup
1.    Peraturan Pelaksanaan  Majelis Jemaat ini berlaku sejak tanggal disahkan oleh Majelis Sinode.
2.    Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pelaksana Majelis Jemaat ini akan diatur dan ditetapkan oleh Majelis Jemaat dalam Sidang Majelis Jemaat.
3.    Dengan berlakunya  Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat ini maka Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat sebelumnya tentang Sidang Majelis Jemaat, Rapat dan Pertemuan Warga Sidi, dinyatakan tidak berlaku lagi.              

                                                                         Ditetapkan di     :  Balikpapan
Pada tanggal      : 27 April 2012

MAJELIS JEMAAT GPIB JEMAAT GETSEMANI BALIKPAPAN
PELAKSANA HARIAN



Pdt. I. Nyoman Djepun, S.Th.                             Pnt. Nova Karyoto Pangau, SH.
                    Ketua                                                                               Sekretaris

Disahkan pada tanggal 08 Juli 2014

Oleh
Majelis Sinode
Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat




Pdt. M. F. Manuhutu, M.Th.                                       Pdt. Adriaan Pitoy, M.Min.
         Ketua Umum                                                                   Sekretaris Umum



VISI & MISI GPIB

VISI
GPIB menjadi gereja yang mewujudkan damai sejahtera bagi seluruh ciptaanNya

MISI
1. Menjadi Gereja yang terus menerus diperbaharui dengan bertolak dari Firman Allah, yang terwujud dalam perilaku kehidupan warga gereja, baik dalam persekutuan, maupun dalam hidup bermasyarakat.

2.Menjadi gereja yang hadir sebagai contoh kehidupan, yang terwujud melalui inisiatif dan partisipasi dalam kesetiakawanan sosial serta kerukunan dalam masyarakat, dengan berbasis pada perilaku kehidupan keluarga yang kuat dan sejahtera.

3. Menjadi Gereja yang membangun keutuhan ciptaan yang terwujud melalui perhatian terhadap lingkungan hidup, semangat keesaan dan semangat persatuan dan kesatuan warga Gereja sebagai warga masyarakat.

MOTTO :
Dan orang akan datang dari timur dan barat dan dari utara dan selatan dan mereka duduk makan di dalam Kerajaan Allah


DARI ADMIN

"TAK ADA GADING YANG TAK RETAK"

Jika dalam penyajian blog GPIB Getsemani ini terdapat kekurangan atau kurang sesuai dengan harapan anda, kami sebagai admin blog memohon maaf.

Blog ini disajikan semata-mata untuk mendokumentasikan kegiatan-kegiatan di kalangan kita, kendati belum sempurna dan belum semua terakomodir, itu dikarenakan keterbatasan kami.

Untuk keperluan updating, Artikel/Foto/Video yang ada di blog GPIB Getsemani, selain data dari admin sendiri, sebagian juga kami sadur/copy/download dari berbagai sumber yang telah ada di medsos.


Ucapan Terimakasih kami sampaikan kepada yang Artikel/Foto/Video nya telah kami unggah di blog ini.
Terimaksih juga kami kepada pengunjung blog, semoga blog ini bermanfaat bagi kita.

Note :
Blog ini akan di-off-kan jika sudah ada web penggati yang reprensentatif

Terimakasih. #ek