GPIB GETSEMANI BALIKPAPAN
Dilembagakan 28 Januari 2007, oleh Pdt. J.D. SIHITE, MA (Ketua 1 Majelis Sinode)

Menjadi Jemaat yang ke 275. Sesuai SK. MS. 0801/I-07/MS.XVIII/Kpts.
Alamat : Jl. Soekarno – Hatta, Balikpapan. Tlp. 082154143101. Norek. BNI Taplus. 0196346488 / Norek. Panitia, Mandiri. 1490007212154. Email : gpibgetsemanibpn@yahoo.co.id
IBADAH MINGGU : PAGI. Pkl.09.00 - SELESAI

BUKAN ORANG YANG MENDENGAR FIRMAN ALLAH YANG BENAR DIHADAPAN-NYA, TETAPI ORANG YANG MELAKUKAN FIRMAN ALLAH YANG DIBENARKAN.

08 Juli 2014

PPMJ No. 8, tentang Kantor dan Kepegawaian

PERATURAN PELAKSANAAN MAJELIS JEMAAT NOMOR   8
GPIB JEMAAT   “GETSEMANI BALIKPAPAN
Tentang


KANTOR MAJELIS JEMAAT   DAN  KEPEGAWAIAN


Pasal   1
Pengertian

1.       KantorMajelisJemaat
1.1. Kantor Majelis Jemaat  adalah wadah yang disiapkan dan digunakan oleh Majelis Jemaat
untuk mengelola :
1.1.1     Administrasi Jemaat
1.1.2     Penyimpanan Arsip Jemaat
1.1.3     Pengorganisasian penyelenggaraan Persekutuan, Pelayanan dan Kesaksian Jemaat
1.1.4     Perbendaharaan Jemaat.
1.2.      Kantor Majelis Jemaat dipimpin oleh seorang Kepala Kantor dengan struktur dan tata kerjayang ditetapkan tersendiri.
1.3.      Penyelenggaraan Kantor Majelis Jemaatberpedoman pada :
1.3.1.   Tata Gereja GPIB Tahun 2010 Peraturan No. 11 tentang Kantor
1.3.2.   Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat Nomor  8t entang Kantor Majelis Jemaat dan Kepegawaian  GPIB Jemaat “GETSEMANI” Balikpapan.
1.3.3.   Keputusan Sidang Majelis Jemaat  dan Rapat Pelaksana Harian Majelis Jemaat.
1.4.                   Landasan formal pembentukan kantor Majelis Jemaat adalah Tata Gereja GPIB Tahun 2010
  Peraturan Pokok I tentang Jemaat Pasal 15.

2.       Kepegawaian.
2.1     Pegawai Kantor Majelis Jemaat adalah mereka yang diangkat dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Majelis Jemaat atau Surat Keputusan Majelis Sinode, untuk mengerjakan ketata-usahaan penatalayanan jemaat  dibawah arahan Pelaksana Harian Majelis Jemaat berdasarkan :
2.1.1.     Tata Gereja GPIB Tahun 2010  Peraturan Nomor  10   tentang Kepegawaian GPIB
2.1.2.      Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat  Nomor  8  tentang  Kantor Majelis Jemaat dan Kepegawaian  GPIB Jemaat  “GETSEMANI”Balikpapan dan  Petunjuk  Teknis nya.
2.1.3.     Keputusan Sidang Majelis Jemaat
2.1.4.    Rapat Pelaksana Harian Majelis Jemaat
2.2      Pegawai  Kantor MajelisJemaat, terdiri atas:
2.2.1.Pegawai GPIB
2.2.2.Pegawai Lokal,  yang terdiri atas :
2.2.2.1.Pegawai  Tetap,
2.2.2.2.Pegawai  Honorer
2.2.2.3.Pegawai  Lepas.

Pasal  2
Fungsi dan Tempat Kedudukan

1.       Kantor Majelis Jemaat berfungsi sebagai perangkat penunjang pelaksanaan tugas para fungsionaris pelayanan Gereja di jemaat yang meliputi :
1.1.      Pengorganisasian penyelenggaraan pelayanan dan kesaksian
1.2.      Pendataan
1.3.      Pengarsipan
1.4.      Sistematisasi  informasi
1.5.      Komunikasi
1.6.      Perencanaan dan pengembangan kegiatan jemaat.
1.7.      Tata Usaha
1.8.      Dokumentasi
1.9.      Perbendaharaan

2.       Kantor Majelis Jemaat berkedudukan di wilayah pelayanan GPIB Jemaat “GETSEMANI” Balikpapan.
  
Pasal3
Susunan Organisasi

1.       Organisasi Kantor Majelis Jemaat terdiri dari :
1.1.             Kepala Kantor
1.2.             Bagian-bagian
1.2.1.  Bagian Administrasi
1.2.2.  Bagian Keuangan
1.2.3.  Bagian Kepegawaian
1.2.4.  Bagian Umum dan Sarana Ibadah
1.3.             Unit Pelayanan

2.       Kepala Kantor
2.1.    Kepala Kantor adalah warga sidi GPIB yang memenuhi persyaratan untuk jabatan Kepala kantor, dan diangkat dengan Surat Keputusan Majelis Jemaat atau Surat Keputusan Majelis Sinode GPIB  atas usul Majelis Jemaat.
2.2.    Kriteria, persyaratan dan prosedur pengadaan Kepala Kantor diatur oleh Majelis Jemaat dengan mengacu kepada Tata Gereja GPIB Tahun 2010 Peraturan No 10 tentang Kepegawaian GPIB.
2.3.    Kepala Kantor tidak boleh merangkap sebagai Fungsionaris Majelis Jemaat  atau Fungsionaris Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat atau Pengurus Unit-Unit Misioner.
2.4.    Dalam hal jabatan Kepala Kantor lowong karena berbagai sebab, maka seluruh kegiatan di Kantor Majelis Jemaat dibawah koordinasi Sekretaris  Pelaksana Harian Majelis Jemaat sampai ditetapkannya Kepala Kantor yang baru.
2.5.    Jabatan Kepala Kantor adalah  jabatan struktural, karena itu berhak memperoleh tunjangan jabatan struktural.
2.6.    Status kepegawaian Kepala Kantor adalah pegawai GPIB atau pegawai lokal tetap.
  
3.       Bagian-bagian
1.1.       Bagian Administrasi
1.1.1.      Surat Menyurat
1.2.1.1        Agenda dan arsip
1.2.1.2        Proses membuat balasan surat, surat keputusan, bahan rapat, dan lain-lain).
1.1.2.       Produksi
1.1.2.1.      Pengetikan
1.1.2.2.      Penggandaan
1.1.2.3.      Surat-surat gerejawi (baptis, sidi, kawin dan kematian)
1.1.2.4.      Warta jemaat dan tata ibadah
1.1.3.       Ekspedisi dan komunikasi
1.1.3.1.      Pengiriman
1.1.3.2.      Telekomunikasidan lain-lain.
1.1.4.       Data Jemaat
1.1.4.1.        Pendaftaran warga baru.
1.1.4.2.        Pengarsipan warga jemaat (baptis, sidi, kawin, dan kematian).
1.1.4.3.        Surat atestasi pindah.
1.1.4.4.        Kehadiran dalam ibadahdan lain-lain.
1.2.      Bagian Keuangan
1.2.1.    Pembukuan
1.2.2.    Kasir
1.2.3.    Pencatatan Inventaris/asset
1.3.      Bagian Umum dan Sarana Ibadah
1.3.1.       Penyiapan ruangan dan perangkat ibadah.
1.3.2.       Rumahtangga.
1.3.3.       Kebersihan dan keamanan.
1.3.4.       Transportasi/kendaraan.
1.3.5.       Pengadaandan lain-lain.
1.4.        Bagian Kepegawaian
1.4.1.       Administrasi rekrutmen calon dan pengangkatan
1.4.2.       Record/rekam jejak, prestasi dan reputasi
1.4.3.       Administrasi kenaikan pangkat/golongan (biasa, luar biasa atau khusus)
1.4.4.       Administrasi mutasi
1.4.5.       Administrasi penggajian

2.       Unit Pelayanan
2.1.       Pengelolaan perpustakaan
2.2.       Pengelolaan Gedung Serba Guna
2.3.       Pengelolaan Guest House
  
P a s a l  4
Tugas dan Tanggungjawab
1.       Kepala Kantor
1.1.          Memimpin, mengoordinasikan dan mengarahkan seluruh kegiatan rutin kantor Majelis Jemaat agar penyelenggaraan administrasi, keuangan, kepegawaian serta umum dan keamanan lingkungan berjalan baik dan lancar.
1.2.          Melaksanakan keputusan-keputusan yang ditetapkan Sidang Majelis Jemaat atau Rapat Pelaksana Harian Majelis Jemaat.
1.3.          Memimpin dan mengarahkan seluruh pegawai kantor agar melaksanakan tugas dan kewajiban masing-masing dengan penuh tanggung jawab.
1.4.          Mengawasi kesiapan sarana dan prasarana sidang, rapat-rapat , dan pertemuan – pertemuan berupa kesiapan ruangan, pembuatan dan pengiriman undangan rapat, bahan-bahan rapat dan keperluan lainnya.
1.5.          Mengatur cuti dan izin, serta kerja lembur karyawan.
1.6.          Mengawasipembuatandaftar gaji dan daftar lembur serta pembayaran kepada pegawai.
1.7.          Memberi bantuan administrasi pada Unit-Unit Misioner.
1.8.          Bertanggungjawab atas kebersihan, keamanan dan ketertiban gedung gereja, kantor, dan pastori beserta lingkungannya.
1.9.          Membuat laporan kantor secara berkala setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan.
1.10.      Melakukan koordinasi dengan Pelaksana Harian Majelis Jemaat dalam pelaksanaan tugasnya, dan bertanggung jawab kepada Pelaksana Harian Majelis Jemaat melalui Ketua dan dan Sekretaris Pelaksana Harian Majelis Jemaat
1.11.      Membantu Pelaksana Harian Majelis Jemaatdalam membuat konsep warta jemaat
1.12.      Mengingatkan semua petugas ibadah (Presbiter, Kantoria, Organis/Pianis, termasuk petugas multimedia dan soundsystem) untuk mengikuti persiapan ibadah hari Minggu dan ibadah lainnya.
1.13.      Melakukan konfirmasi kepada Pelayan Firman yang akan melayani pada ibadah hari Minggu maupun ibadah lainnya.

2.       Bagian Tata Usaha
2.1.          Bertanggung-jawab atas kegiatan surat menyurat termasuk surat-surat gerejawi, undangan-undangan rapat dan pendistribusiannya.
2.2.          Bertanggung-jawab atas pelaksanaan pengagendaan / pengarsipan surat masuk dan keluar serta surat-surat penting lainnya, termasuk pengerjaan dan penyimpanan kartu keanggotaan dan buku yang menyangkut gereja dan jemaat.
2.3.          Melaksanakan dan bertanggung-jawab atas administrasi inventarisasi kantor, gedung Gereja dan pastori.
2.4.          Menerima pendaftaran warga jemaat baru, menyiapkan surat atestasi masuk-keluar, pencatatan didalam buku-buku seperti kelahiran, baptisan, sidi, perkawinan dan kematian.
2.5.          Melaksanakan dan bertanggung-jawab atas pembuatan Warta Jemaat dan Tata Ibadah.

3.       Bagian Keuangan
3.1.      Kasir
3.1.1.     Menerima dan bersama Bendahara Pelaksana Harian Majelis Jemaat menghitung uang Persembahan dalam ibadah hari Minggu dan ibadah-ibadah lainnya.
3.1.2.     Bertanggung jawab atas penyimpanan uang kas jemaat berdasarkan petunjuk Bendahara Pelaksana Harian Majelis Jemaat
3.1.3.     Mengeluarkan uang untuk kegiatan operasional pelayanan, kantor dan pegawaiberdasarkan  persetujuan Bendahara dan Ketua IV atau Ketua Pelaksana Harian Majelis Jemaat.
3.1.4.     Menyetorkan dan mengambil uang ke dan dari bank atas persetujuan Bendahara.
3.1.5.     Membuat laporan posisi keuangan harian.
3.1.6.     Menyerahkan bukti kas penerimaan dan pengeluaran kepada bagian pembukuan.
3.1.7.     Membayargajipegawaidanupahlembur.

3.2.     Tenaga Pembukuan
3.2.1.     Bertanggung jawab atas penyelenggaraan pembukuan sesuai dengan ketentuan perbendaharaan GPIB yang berlaku.
3.2.2.     Bertanggung jawab atas pembuatan dan penyimpanan kartu-kartu yang berhubungan dengan persembahan persepuluhan dan kartu-kartu lainnya.
3.2.3.     Menyimpan bukti-bukti pembukuan.

4.       Bagian Umum dan Sarana Peribadahan
4.1.       Mengoordinir tugas-tugas koster, kurir, dan pengemudi serta petugas urusan rumah tangga.
4.2.       Melaksanakan dan bertanggungjawab atas kesiapan gedung gereja serta ruangan dan fasilitasnya untuk kebaktian dan acara lainnya termasuk rapat-rapat sesuai dengan rencana dan jadwal penggunaannya.
4.3.       Melaksanakan dan bertanggungjawab atas kebersihan dan kerapian serta perawatan terhadap gedung dan ruangan gereja, kantor dan ruangan lain serta lingkungannya.
4.4.       Melaporkan segala kerusakan yang terjadi terhadap gedung dan ruangan beserta peralatannya termasuk genset kepada Kepala Kantor.
4.5.       Menyiapkan minuman dan makanan kecil untuk karyawan, peserta rapat dan tamu.
4.6.       Melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap pengaturan dan pemeliharaan kendaraan dinas dan pengemudi.
4.7.       Menjalankan tugas-tugas umum lainnya atas arahan Kepala Kantor.
4.8.       Melaksanakan dan bertanggungjawab terhadap kurir, ekspedisi dan dinas luar.

5.       Bagian Kepegawaian
5.1.      Menyelenggarakan administrasi kepegawaian yang menyangkut penerimaan, pengangkatan, pemberhentian, perpindahan, kenaikan pangkat, pendidikan, pengajuan cuti, pensiun dan lain-lain sesuai ketentuan GPIB yang berlaku.
5.2.      Menyusun daftar gaji, daftar pembayaran lembur, daftar penyetoran iuran pensiun, jaminanperumahanharitua (JPHT) dan lain-lain.
5.3.      Merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk memperbaiki/meningkatkan kesejahteraan pegawai, kesehatan, rekreasi, olahraga, kursus-kursus dan lain-lain.

Pasal 5
Arsip Jemaat

1.       Arsip Jemaat terdiri dari:

1.1.     Daftar-daftar :
1.1.1.            Warga Jemaat
1.1.2.            Baptisan Kudus
1.1.3.            Sidi Jemaat
1.1.4.            Nikah
1.1.5.            Kelahiran
1.1.6.            Kematian
1.1.7.            Atestasi
1.1.8.            Fungsionaris Majelis Jemaat, Fungsionaris Pelaksana Harian Majelis Jemaat, dan Pengurus Unit-Unit Misioner.
1.2.     Buku-buku :
1.2.1.            Notulen dan Keputusan
1.2.2.            Laporan Keadaan Jemaat
1.2.3.            Inventaris
1.2.4.            Administrasi Keuangan
1.3.     Surat-surat:
1.3.1.            Masuk dan Keluar
1.3.2.            Gerejawi
1.3.3.            Berharga
1.3.4.            Keputusan, Tugas dan lain-lain.
1.4.     Daftar buku-buku dan surat-surat lainnya sesuai perkembangan dan kebutuhan
1.5.     Laporan-laporan Ketua Majelis Jemaat dan arsip penggembalaan.
1.6.     Bahan - bahan Pembinaan (Presbiter dan Unit Misioner).
1.7.     Dokumentasi dalam bentuk : photo, cd dan film, dan bentuk dokumentasi lainnya.

Pasal 6
Kepegawaian

1.       Penerimaan dan persyaratan
1.1.    Penerimaan pegawai dilakukan oleh Pelaksana Harian Majelis Jemaat  sesuai kebutuhan melalui seleksi/saringan dan apabila lulus seleksi harus mengikuti masa orientasi dan pelatihan (masa percobaan) selama 3 (tiga) bulan.
1.2.    Persyaratan untuk dapat diterima sebagai calon pegawai local tetap adalah sebagai berikut :
1.2.1.            Pendidikan dan pengalaman kerja sesuai kebutuhan pekerjaan.
1.2.2.            Bebas Narkoba dan berbadan sehat, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari  dokter pemerintah.
1.2.3.            Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan dari Kepolisian (SKCK) setempat.
1.2.4.            Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun.
1.2.5.            Bersedia menanda - tangani Surat Perjanjian Kerja Perorangan dengan Majelis Jemaat.
1.3.    Selama menjalani masa percobaan :
1.3.1.         Menerima gaji sebesar 80%(delapan puluh persen) dari gaji pokok dan tunjangan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku
1.3.2.         Tidak mendapat tunjangan pengobatan.
1.3.3.         Apabila yang bersangkutan tidak lulus masa percobaan, maka langsung diadakan pemutusan hubungan kerja.
1.4.    Penerimaan tenaga kerja tidak tetap/kontrak dilaksanakan oleh Pelaksana Harian Majelis Jemaat sesuai kebutuhan.

2.       Pengangkatan.
2.1.    Apabila lulus masa percobaan, calon pegawai diangkat menjadi pegawai tetap.
2.2.    Masa percobaan akan dihitung sebagai bagian dari masa kerja.
2.3.    Pengangkatan sebagai pegawai tetap GPIB ditetapkan dengan Surat Keputusan Majelis Sinodeberdasarkan usulan Pelaksana Harian Majelis Jemaat.
2.4.    Pengangkatan pegawai lokal tetap ditetapkan dengan Surat Keputusan Majelis Jemaat berdasarkan Keputusan Sidang Majelis Jemaat.

3.       Pemberhentian
3.1.    Untuk pegawai lokal tetap, honorer, dan tenaga lepas, pemberhentian dilakukan oleh Pelaksana Harian Majelis Jemaat sesuai kontrak dan peraturan yang berlaku.
3.2.    Untuk pegawai tetap GPIB, pemberhentian diusulkan oleh Pelaksana Harian Majelis Jemaat berdasarkan keputusan Sidang Majelis Jemaat kepada Majelis Sinode sesuai Tata Gereja GPIB yang berlaku.
4.       Pengaturan lebih jauh tentang kepegawaian mengacu pada Tata Gereja  GPIB Tahun 2010 Peraturan Nomor 10 tentang Kepegawaian GPIB.
5.       Pengaturan tentang pegawai lokal tetap, honorer, dan tenaga lepas diatur secara khusus oleh Pelaksana Harian Majelis Jemaat dan disetujui oleh Sidang Majelis Jemaat.

Pasal7
Sistem Penggajian

1.       Untuk pegawai GPIB, system penggajian mengacu pada Tata Gereja GPIB yang berlaku.
2.       Untuk pegawai lokal tetap, honorer, dan tenaga lepas, sistem penggajian diatur oleh Pelaksana Harian Majelis Jemaat PHMJ dengan memperhatikan Tata Gereja GPIB dan peraturan perundang-undangan ketenaga-kerjaan yang berlaku dan harus mendapat persetujuan Sidang Majelis Jemaat.

Pasal 8
Jam Kerja

1.       Jumlah jam kerja dalam 1 (satu) minggu adalah 40 (empatpuluh) jam kerja diluar jam istirahat.
2.       Hari kerja adalah 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
3.       Kantor Majelis Jemaat dibuka setiap hari kerja sebagai berikut :
3.1.   Senin                                                                          : Libur
3.2.   Selasa sampai dengan Sabtu                                 : Jam 08.00 – 17.00 wib
3.3.   Hari Minggu dan hari libur resmi                  : Libur
4.       Diluar jam kerja tersebut dalam ayat 1 pasal ini merupakan kerja lembur.
5.       Kerja Lembur adalah pekerjaan yang dilakukan karyawan diluar jam kerja atau pada hari libur resmi atau diluar hari kerja.
6.       Upah kerja lembur mengacu pada Tata Gereja  GPIB yang berlaku.


Pasal  10
Ketentuan Penutup

1.       Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat ini berlaku sejak tanggal disahkan oleh Majelis Sinode GPIB.
2.       Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat ini akan diatur dan ditetapkan dalam Sidang Majelis Jemaat.
3.       Dengan berlakunya Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat ini, maka semua peraturan lain yang mengatur tentang Kantor Majelis Jemaat dan Kepegawaian, dinyatakan tidak berlaku lagi.

                                                                         Ditetapkan di     :  Balikpapan
Pada tanggal      : 27 April 2012

MAJELIS JEMAAT GPIB JEMAAT GETSEMANI BALIKPAPAN
PELAKSANA HARIAN



Pdt. I. Nyoman Djepun, S.Th.                             Pnt. Nova Karyoto Pangau, SH.
                   Ketua                                                                               Sekretaris

Disahkan pada tanggal 08 Juli 2014

Oleh
Majelis Sinode
Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat




Pdt. M. F. Manuhutu, M.Th.                                       Pdt. Adriaan Pitoy, M.Min.
      Ketua Umum                                                                   Sekretaris Umum


x

VISI & MISI GPIB

VISI
GPIB menjadi gereja yang mewujudkan damai sejahtera bagi seluruh ciptaanNya

MISI
1. Menjadi Gereja yang terus menerus diperbaharui dengan bertolak dari Firman Allah, yang terwujud dalam perilaku kehidupan warga gereja, baik dalam persekutuan, maupun dalam hidup bermasyarakat.

2.Menjadi gereja yang hadir sebagai contoh kehidupan, yang terwujud melalui inisiatif dan partisipasi dalam kesetiakawanan sosial serta kerukunan dalam masyarakat, dengan berbasis pada perilaku kehidupan keluarga yang kuat dan sejahtera.

3. Menjadi Gereja yang membangun keutuhan ciptaan yang terwujud melalui perhatian terhadap lingkungan hidup, semangat keesaan dan semangat persatuan dan kesatuan warga Gereja sebagai warga masyarakat.

MOTTO :
Dan orang akan datang dari timur dan barat dan dari utara dan selatan dan mereka duduk makan di dalam Kerajaan Allah


DARI ADMIN

"TAK ADA GADING YANG TAK RETAK"

Jika dalam penyajian blog GPIB Getsemani ini terdapat kekurangan atau kurang sesuai dengan harapan anda, kami sebagai admin blog memohon maaf.

Blog ini disajikan semata-mata untuk mendokumentasikan kegiatan-kegiatan di kalangan kita, kendati belum sempurna dan belum semua terakomodir, itu dikarenakan keterbatasan kami.

Untuk keperluan updating, Artikel/Foto/Video yang ada di blog GPIB Getsemani, selain data dari admin sendiri, sebagian juga kami sadur/copy/download dari berbagai sumber yang telah ada di medsos.


Ucapan Terimakasih kami sampaikan kepada yang Artikel/Foto/Video nya telah kami unggah di blog ini.
Terimaksih juga kami kepada pengunjung blog, semoga blog ini bermanfaat bagi kita.

Note :
Blog ini akan di-off-kan jika sudah ada web penggati yang reprensentatif

Terimakasih. #ek