GPIB GETSEMANI BALIKPAPAN
Dilembagakan 28 Januari 2007, oleh Pdt. J.D. SIHITE, MA (Ketua 1 Majelis Sinode)

Menjadi Jemaat yang ke 275. Sesuai SK. MS. 0801/I-07/MS.XVIII/Kpts.
Alamat : Jl. Soekarno – Hatta, Balikpapan. Tlp. 082154143101. Norek. BNI Taplus. 0196346488 / Norek. Panitia, Mandiri. 1490007212154. Email : gpibgetsemanibpn@yahoo.co.id
IBADAH MINGGU : PAGI. Pkl.09.00 - SELESAI

BUKAN ORANG YANG MENDENGAR FIRMAN ALLAH YANG BENAR DIHADAPAN-NYA, TETAPI ORANG YANG MELAKUKAN FIRMAN ALLAH YANG DIBENARKAN.

08 Juli 2014

PPMJ No. 7, tentang BPPJ

PERATURAN PELAKSANAAN MAJELIS JEMAAT NOMOR   7
GPIB JEMAAT  “GETSEMANI BALIKPAPAN
Tentang


BADAN PEMERIKSA PERBENDAHARAAN JEMAAT


Pasal  1
Ketentuan Umum

1.       Pemeriksaan adalah seluruh proses kegiatan untuk menilai pengelolaan dan pengolahan Perbendaharaan  Jemaat  dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan baik dalam bidang keuangan dan atau dalam bidang teknis operasional.
2.       Untuk melakukan pemeriksaan terhadap Perbendaharaan Jemaat dan pengelolaannya di GPIB Jemaat  “GETSEMANI”  Balikpapan, dibentuk  Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat.
3.       Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat adalah  Pemeriksa Eksternal terhadap Perbendaharaan Jemaat dan Pengelolaannya.

Pasal  2
Tempat Kedudukan

Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat  berkedudukan di  wilayah pelayanan  GPIB Jemaat“GETSEMANI” Balikpapan.
  
Pasal  3
Status dan Fungsi

1.       Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat  adalah suatu badan otonom yang ditetapkanmelalui Sidang Majelis Jemaat  dan dikukuhkan oleh Majelis Sinode dengan Surat Keputusan.
2.       Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat berfungsi melakukan pemeriksaan terhadap Perbendaharaan Jemaat  dan pengelolaannya.
3.       Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud pada butir 2 pasal ini,  Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat  harus melakukan tugasnya secara profesional dengan memahami Panggilan dan Pengutusan Gereja dan bertanggung jawab kepada Sidang Majelis Jemaat.
  
Pasal  4
Tugas dan Wewenang

1.       Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaatbertugas :
1.1.      Meminta penjelasan baik lisan maupun tulisan kepada pejabat yang terkait dalam pengelolaan Perbendaharaan Jemaat.
1.2.      Meneliti / memeriksa dan mengungkapkan temuan yang terjadi dalam proses pengelolaan Perbendaharaan Jemaat.
1.3.      Membuat analisis mengenai Perbendaharaan Jemaat dan pengelolaannya dan meneruskannya dalam bentuk rekomendasi kepada  SidangMajelis Jemaatuntuk ditindak-lanjuti.
1.4.      Memberikan kesaksian/pernyataan tentang kebenaran formal dan substansial dalam rangka penilaian laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan Perbendaharaan Jemaat.
1.5.      Memberikan saran untuk penyelesaian temuan pada masalah pengelolaan Perbendaharaan Jemaat  kepada Majelis Jemaat untuk ditindaklanjuti.
1.6.      Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat berhak melakukan pemeriksaan atas pengelolaan Perbendaharaan Jemaat sewaktu-waktu.
1.7.      Memberikan petunjuk dan bimbingan dalam pengelolaan Perbendaharaan Jemaat agar pengelolaannya dapat dilaksanakan menurut sistem dan prosedur serta ketentuan / peraturan yang berlaku.

2.       Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat memiliki wewenang sebagai berikut :
2.1.      Melakukan pemeriksaan baik diminta maupun tidak terhadap Perbendaharaan Jemaat.
2.2.      Memasuki ruang gedung, rumah, gudang dan tempat lainnya milik GPIB yang dikelolaMajelisJemaatuntuk tujuandankepentingan pemeriksaan.
2.3.       Melihat dan meneliti pembukuan, dokumen dan memeriksa serta meminta keterangan yang wajib diberikan oleh Fungsionaris Majelis Jemaat termasuk Unit-Unit Misioner.
2.4.      Melaporkan hasil kerjanya kepada Pelaksana Harian Majelis Jemaat untuk diklarifikasi dan selanjutnya melaporkan hasil pemeriksaan kepada Sidang Majelis Jemaat.
2.5.      Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya bukti-bukti yang dapat dijadikan dasar pelanggaran yang secara material merugikan GPIB, Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaatdapat mengambil langkah sebagai berikut.
2.5.1.       Melaporkantemuan disertai rekomendasi kepada Majelis Jemaat dalam Sidang Majelis Jemaat untuk ditindak lanjuti.
2.5.2.       Apabila dalam kurun waktu tahun berjalan Majelis Jemaat  tidak menindak lanjuti temuan yang disampaikan, Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat  dapat menyampaikan surat teguran kepada  Majelis Jemaat.
2.5.3.       Apabilaternyata Majelis Jemaat tidak dapat menyelesaikan temuan yang disampaikan, Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaatmeneruskan temuan tersebut kepada MajelisSinode  untuk diselesaikan.

Pasal  5
Ruang Lingkup Pemeriksaan

1.         Pemeriksaan  yang dilakukan Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaatmeliputi :
1.1. Pemeriksaan Keuangan
1.2. Pemeriksaan Operasional
1.3. Pemeriksaan Program
1.4. Pemeriksaan Khusus.
2.       Pemeriksaan Keuangan, dilakukan untuk memperoleh kepastian bahwa berbagai transaksi keuangan dilakukan sesuai dengan peraturan perbendaharaan, untuk dapat menilai kewajaran laporan Majelis Jemaat dan  laporan Unit-Unit Misioner.
3.       Pemeriksaan Operasional atau Pemeriksaan Pengelolaan,merupakan pemeriksaan atas suatu kumpulan transaksi atau kegiatan untuk melihat apakah transaksi atau kegiatan tersebut dilaksanakan secara tepat guna dan hasil guna.
4.       Pemeriksaan Program,  dilakukan untuk mengukur dan menilai pelaksanaan program secara menyeluruh, ditinjau dari segi efektivitasnya.
5.       Pemeriksaan Khusus, dilakukan atas permintaan Sidang Majelis Jemaat  dan atau atas prakarsa Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat sendiri terhadap berbagai hal khusus yang dianggap perlu dalam pengelolaan Perbendaharaan Jemaat.

Pasal 6
Keanggotaan dan Susunan Pengurus

1.       Badan Pemeriksa Perbendaharaan JemaatGPIB Jemaat “GETSEMANI” Balikpapan beranggotakan 3(tiga) orang yang dipilih  dari  dan oleh warga sidi dan disampaikan kepada  Majelis Jemaat  melalui  Sidang Majelis Jemaat untuk disetujui. Selanjutnya  Pelaksana Harian Majelis Jemaat  atas nama Majelis Jemaat menyampaikan  Susunan dan Personalia Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaatyang telah disetujuikepada Majelis Sinode untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan.
2.       Keanggotaan Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaattidak dapat dirangkap oleh Fungsionaris Majelis Jemaat atau Pengurus Unit Misioner.
3.       Fungsionaris Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaatmemilih dari antara mereka susunan pengurus sebagai berikut :
1.1.   Seorang Ketua merangkap anggota,
1.2.   Seorang Sekretaris merangkap anggota,
1.3.   Seorang Anggota
4.        Masa tugas Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat sesuai dengan masa tugas Majelis Jemaat.

Pasal  7
Tata Kerja dan Sarana Kerja

1.         Dalam melaksanakan tugasnya, apabila dianggap perlu oleh kedua belah pihak,  Badan Pemeriksa Perbendaharaan JemaatdanMajelisJemaat dapatmenggunakan jasa Badan Pemeriksa Perbendaharaan  Gereja – GPIB.
2.         Dalam melakukan pemeriksaan, Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaatdan Badan Pemeriksa Perbendaharaan Gereja – GPIB dapat bekerjasama sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
3.         Hasil pemeriksaan dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada  butir  2 pasal ini,  diinformasikan baik kepada  Majelis Sinode dan kepada Majelis Jemaat  untuk disampaikan kepada Sidang Majelis Jemaat.
4.         Untuk melaksanakan tugasnya seperti : dokumentasi, surat-menyurat, pengolahan data, dan lain-lain, Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat mendapat fasilitas kerja yang disesuaikan dengan kondisi di jemaat. Fasilitas dimaksud adalah sebagai berikut :
4.1. Ruang kerja dan perlengkapannya
4.2. Honor dan tunjangan
4.3. Biaya perjalanan dinas
4.4.  Bantuan tenaga karyawan dari kantor Majelis Jemaat apabila diperlukan.
5.      Anggaran Pengeluaran Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat dibuat oleh Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaatdan disampaikan kepada Pelaksana Harian Majelis Jemaat  untuk ditetapkan sebagai bagian tak terpisahkan dari Anggaran Pengeluaran Jemaat  dalam Sidang Majelis  Jemaat.

Pasal  8
Standar Pemeriksaan

1.       Fungsionaris Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat harus menguasai dan memahami Tata Gereja GPIB, Peraturan Perundang-undangan yang berhubungan dengan keuangan /administrasi keuangan, dan manajemen umum.
2.       Fungsionaris Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat melakukan tugasnya berdasarkan pembagian tugas yang ditetapkan oleh mereka.
3.       Supaya Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat dapat melaksanakan tugasnya dengan lancar, maka Bendahara Pelaksana Harian Majelis Jemaat dan Pegawai Kantor Majelis Jemaat yang menangani Perbendaharaan Jemaat serta Bendahara Unit-unit Misioner  harus bersedia diperiksa sewaktu-waktu pada hari kerja oleh Fungsionaris Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat yang ditugaskan.
4.       Pihak yang diperiksa wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan beserta bukti dan dukungan kepada pemeriksa  pada saat pemeriksaan.
5.       Pemeriksaan formal atas keseluruhan laporan keuangan dan pertanggungjawaban keuangan Majelis Jemaat dilakukan 4 (empat) kali setahun bersamaan dengan penyusunan laporan keuangan jemaat setiap triwulan untuk disampaikan kepada Sidang Majelis Jemaat.
6.       Pemeriksaan keberadaan dari uang kas / bank dan harta milik lainnya yang berada di bawah penguasaan Majelis Jemaat, dilakukan sewaktu-waktu menurut kebutuhan minimal 1 (satu) kali setahun yakni pada akhir tahun buku.
7.       Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat dapat menggunakan hasil pengawasan melekat yang dilakukan oleh Fungsionaris Pelaksana Harian Majelis Jemaat sebagai dasar pemeriksaan keseluruhan pertanggung-jawaban Perbendaharaan Jemaat.
8.       Hasil pemeriksaan dibahas dalam rapat Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat. Hasil bahasan menjadi kesimpulan atau pendapat Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat, dan  disampaikan kepada Pelaksana Harian Majelis Jemaat untuk klarifikasi dan menjadi pendapat bersama.  Selanjutnya Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat menyampaikan pendapat bersama dimaksud kepada Sidang Majelis Jemaat.
9.       Pemeriksaan harus direncanakan dengan sebaik-baiknya dalam bentuk Program Kerja Pemeriksaan Tahunan (PKPT).
10.   Sistem Pengendalian Intern dikaji dan dinilai secukupnya untuk menentukan sampai seberapa jauh system itu mampu menjamin kehandalan, ketelitian informasi, ketaatan pada ketentuan peraturan yang berlaku dan untuk pelaksanaan kegiatan yang tepat guna dan berdayaguna.
11.   Pemeriksaan harus mewaspadai pencatatan dan transaksi serta kebijakan yang dapat menunjukkan kemungkinan adanya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan yang merugikan GPIB.
12.   Pemeriksaan harus didukung bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan untuk menyusun kesimpulan.
13.   Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) sebagai bukti kerja bagi pemeriksa.
14.   Standar Pemeriksaan selengkapnya diatur dalam Petunjuk Teknis.

Pasal  9
Standar Laporan

1.       Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat melaporkan hasil pemeriksaan sesuai dengan penugasan yang ditetapkan.
2.       Laporan pemeriksaan dibuat secara tertulis dan disampaikan serta dilaporkan kepada Pelaksana Harian Majelis Jemaat  untuk diklarifikasi.  Selanjutnya Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat menyampaikan Laporan Pemeriksaan dimaksud kepada Sidang Majelis Jemaat.
3.       Laporan pemeriksaan memuat :
3.1. Kondisi
3.2. Kriteria
3.3. Sebab
3.4. Akibat
3.5. Rekomendasi
4.       Standar Laporan Hasil Pemeriksaan selengkapnya, diatur dalam Petunjuk Teknis.

Pasal  10
Etika Pemeriksaan

Dalam melaksanakan tugasnya Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaatharus :
1.       Memberitahukan terlebih dahulu rencana pemeriksaan kemudian hasil pemeriksaan kepada Pelaksana Harian Majelis Jemaat untuk diklarifikasi.
2.       Bersikap secara kolektif-kolegial
3.       Bersikap independen dan tidak memihak,
4.       Dapat menyimpan rahasia pemeriksaan maupun rahasia jabatannya dan harus memiliki loyalitas dan integrasi yang tinggi
5.       Menjaga citra Gereja
6.       Mengamankan program kerja dan martabat GPIB
7.       Menggunakan bahasa yang santun dalam penyampaian laporan

Pasal  11
Tata Cara Pelaksanaan Pemeriksaan

1.       Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat melakukan pemeriksaan berdasarkan Program Kerja Pemeriksaan Tahunan (PKPT).
2.       Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat melakukan pemeriksaan berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh  Ketua dan Sekretaris Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat dan disampaikan kepada pihak yang diperiksa.
3.       Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat dapat melakukan pemeriksaan atas permintaan Sidang Majelis Jemaat  apabila ada hal-hal khusus.
4.       Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat dapat melakukan pertemuan dengan Pelaksana Harian Majelis Jemaat setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika dianggap perlu untuk melakukan evaluasi mengenai temuan atau rekomendasi.
5.       Pihak yang diperiksa wajib hadir sesuai jam kerja dan memperlihatkan  semua dokumen dan bukti-bukti yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat.
6.       Dalam rangka pemeriksaan keuangan, Bendahara / Pemegang Kas wajib memperlihatkan uang yang ada dalam penguasaannya serta buku-buku, bukti – bukti penerimaan dan pengeluaran serta dokumen lainnya yang diperlukan.
7.       Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat menyusun  Daftar Temuan Hasil Pemeriksaan untuk selanjutnya dikonfirmasikan terlebih dahulu kepada pihak yang diperiksa.
8.       Badan Pemeriksa Perbendaharaan  Jemaat membuat  daftar mengenai  hal-hal yang perlu ditindaklanjuti oleh Majelis Jemaat terhadap temuan-temuan  yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan sebelumnya.

Pasal  12
Pertanggung-jawaban Jabatan

1.       Menjelang akhir masa tugas Majelis Jemaat, Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat yang akan berakhir masa tugasnya :
1.1.  Mengadakan pemeriksaan atas pengelolaan Perbendaharaan Jemaat oleh Majelis Jemaat
dan Unit – Unit Misioner  dalam masa kerja yang berjalan.
1.2. Membuat Laporan Umum atas pekerjaannya selama satu periode masa kerja yang
berjalan.
Dan menyertakan  Hasil Pemeriksaan dan Laporan Umum sebagaimana dimaksud pada butir 1.1. dan 1.2 pasal ini sebagai lampiran Berita Acara Serah Terima Jabatan yang akan diserahkan kepada Majelis Jemaat masa tugas yang baru.
2.       Setelah serah terima jabatan dari Majelis Jemaat yang akan berakhir masa tugasnya kepada Majelis Jemaat masa tugas yang baru, Badan Pemeriksa PerbendaharaanJemaat  yang akan berakhir masa tugasnya juga melakukan serah terima jabatan dengan Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat masa tugas yang baru.  
3.       Hasilpemeriksaanatas pengelolaan Perbendaharaan Jemaat sebagaimana dimaksud pada butir 1.2.  pasal ini, harus ditindaklanjuti oleh Majelis Jemaat masa tugas yang baru. 
4.       Apabila hasil pemeriksaan atas pengelolaan Perbendaharaan Jemaat sebagaimana dimaksud pada butir 1.2. pasal ini  tidak ditindaklanjuti oleh Majelis Jemaat masa tugas yang baru, Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat masa tugas yang baru dapat melaporkan kepada Majelis Sinode  untuk ditindaklanjuti.

Pasal  13
Sanksi

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 dikenakan sanksi berdasarkan keputusan Sidang Majelis Jemaat sebagai berikut:
1.       Teguran lisan dan atau bimbingan pastoral
2.       Peringatan tertulis
3.       Pembebasan dari tugas/fungsinya sebagai Fungsionaris Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat.

Pasal  14
Ketentuan Penutup

1.       Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat ini berlaku sejak tanggal disahkan oleh Majelis Sinode GPIB.
2.       Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat ini akan diatur dan ditetapkan dalam Sidang Majelis Jemaat.
3.       Dengan berlakunya Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat ini, Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat sebelumnya tentang Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat dinyatakan tidak berlaku lagi.

                                                                        Ditetapkan di     :  Balikpapan
Pada tanggal      : 27 April 2012

MAJELIS JEMAAT GPIB JEMAAT GETSEMANI BALIKPAPAN
PELAKSANA HARIAN



Pdt. I. Nyoman Djepun, S.Th.                             Pnt. Nova Karyoto Pangau, SH.
                 Ketua                                                                               Sekretaris

Disahkan pada tanggal 08 Juli 2014

Oleh
Majelis Sinode
Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat




Pdt. M. F. Manuhutu, M.Th.                                       Pdt. Adriaan Pitoy, M.Min.
      Ketua Umum                                                                   Sekretaris Umum



VISI & MISI GPIB

VISI
GPIB menjadi gereja yang mewujudkan damai sejahtera bagi seluruh ciptaanNya

MISI
1. Menjadi Gereja yang terus menerus diperbaharui dengan bertolak dari Firman Allah, yang terwujud dalam perilaku kehidupan warga gereja, baik dalam persekutuan, maupun dalam hidup bermasyarakat.

2.Menjadi gereja yang hadir sebagai contoh kehidupan, yang terwujud melalui inisiatif dan partisipasi dalam kesetiakawanan sosial serta kerukunan dalam masyarakat, dengan berbasis pada perilaku kehidupan keluarga yang kuat dan sejahtera.

3. Menjadi Gereja yang membangun keutuhan ciptaan yang terwujud melalui perhatian terhadap lingkungan hidup, semangat keesaan dan semangat persatuan dan kesatuan warga Gereja sebagai warga masyarakat.

MOTTO :
Dan orang akan datang dari timur dan barat dan dari utara dan selatan dan mereka duduk makan di dalam Kerajaan Allah


DARI ADMIN

"TAK ADA GADING YANG TAK RETAK"

Jika dalam penyajian blog GPIB Getsemani ini terdapat kekurangan atau kurang sesuai dengan harapan anda, kami sebagai admin blog memohon maaf.

Blog ini disajikan semata-mata untuk mendokumentasikan kegiatan-kegiatan di kalangan kita, kendati belum sempurna dan belum semua terakomodir, itu dikarenakan keterbatasan kami.

Untuk keperluan updating, Artikel/Foto/Video yang ada di blog GPIB Getsemani, selain data dari admin sendiri, sebagian juga kami sadur/copy/download dari berbagai sumber yang telah ada di medsos.


Ucapan Terimakasih kami sampaikan kepada yang Artikel/Foto/Video nya telah kami unggah di blog ini.
Terimaksih juga kami kepada pengunjung blog, semoga blog ini bermanfaat bagi kita.

Note :
Blog ini akan di-off-kan jika sudah ada web penggati yang reprensentatif

Terimakasih. #ek