GPIB GETSEMANI BALIKPAPAN
Dilembagakan 28 Januari 2007, oleh Pdt. J.D. SIHITE, MA (Ketua 1 Majelis Sinode)

Menjadi Jemaat yang ke 275. Sesuai SK. MS. 0801/I-07/MS.XVIII/Kpts.
Alamat : Jl. Soekarno – Hatta, Balikpapan. Tlp. 082154143101. Norek. BNI Taplus. 0196346488 / Norek. Panitia, Mandiri. 1490007212154. Email : gpibgetsemanibpn@yahoo.co.id
IBADAH MINGGU : PAGI. Pkl.09.00 - SELESAI

BUKAN ORANG YANG MENDENGAR FIRMAN ALLAH YANG BENAR DIHADAPAN-NYA, TETAPI ORANG YANG MELAKUKAN FIRMAN ALLAH YANG DIBENARKAN.

09 Juli 2014

PPMJ No. 2, tentang Majelis Jemaat

PERATURAN PELAKSANAAN MAJELIS JEMAAT NOMOR 2
GPIB JEMAAT “GETSEMANI BALIKPAPAN
Tentang


MAJELIS JEMAAT


Pasal  1
Pengertian

1.         Majelis Jemaat adalah persekutuan kerja para presbiter yang merupakan Pimpinan  GPIB di Jemaat“GETSEMANI”  Balikpapan.
2.         Persekutuan kerja ini adalah perwujudan dari  Sistem Presbiterial Sinodal yang nampak dalam Sidang Majelis Jemaat.

Pasal  2
Keanggotaan

1.      Majelis Jemaat terdiri atas :
         1.1       Pendeta yang ditugaskan oleh Majelis Sinode di jemaat.
         1.2       Diaken dan Penatua yang dipilih dari dan oleh warga sidi menurut  Tata Gereja GPIB Tahun 2010 Peraturan Nomor  1  tentang Presbiter dan Tata cara Pemilihan Presbiter  Pasal 3, dan  Petunjuk Pelaksanaan  Pemilihan Diaken dan Penatua yang ditetapkan oleh Majelis Sinode.
2.       Jumlah Diaken dan Penatua yang dipilih sebagai Fungsionaris Majelis Jemaat ditetapkan  dalam Sidang Majelis Jemaat menurut kebutuhan GPIB Jemaat  “GETSEMANI” sesuai dengan Peraturan Pemilihan Diaken dan Penatua GPIB yang berlaku.
3.      Masa tugas Fungsionaris  Majelis Jemaat ditetapkan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
4.      Majelis Jemaat diwakili oleh Ketua dan Sekretaris Pelaksana Harian Majelis Jemaat.
        
Pasal 3
Ketua Majelis Jemaat

1.      Ketua Majelis Jemaat  adalah Pendeta yang ditugaskan oleh Majelis Sinode di jemaat dalam jabatan struktural sebagai Ketua Majelis Jemaat sekaligussebagai Ketua Pelaksana Harian Majelis Jemaat.
2.      Pengangkatan dan penempatan Ketua Majelis Jemaat ditetapkan oleh  Majelis Sinode dengan Surat Keputusan.
3.      Tugas, wewenang dan kewajiban Ketua Majelis Jemaat.
         3.1          Sebagai Pembina, dalam arti mengembalakan, meningkatkan serta memelihara kelembagaan dan ketatalayanan Gereja.
         3.2          Sebagai Pemimpin, dalam arti bersama Fungsionaris Majelis Jemaat mengkoordinasikan, mendorong kerjasama, dan mencermati seluruh pelaksanaan kegiatan dalam penyelenggaraan panggilan dan pengutusan Gereja.
         3.3          Sebagai Gembala, dalam arti membimbing dan menjaga kehidupan bergereja yang tenang, damai, dan berwibawa.
         3.4          Pada akhir masa jabatannya Ketua Majelis Jemaat wajib membuat Laporan Pelaksanaan  Tugas sebagai Ketua Majelis Jemaat dan menyampaikan laporan dimaksud  kepada Majelis Sinode dalam Sidang Majelis Jemaat.
4.      Apabila Majelis Sinode belum menetapkan seorang Pendeta sebagai Ketua Majelis Jemaat, Sidang Majelis Jemaat dapat memilih dan menunjuk salah seorang Penatua sebagai Pelaksana TugasKetua Majelis Jemaat dan menyampaikannya kepada Majelis Sinode untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan.
5.      Masa tugas Pelaksana Tugas Ketua Majelis Jemaatsampai dengan ditetapkannya Ketua Majelis Jemaat definitif  oleh Majelis Sinode.
6.      Pelaksana Tugas Ketua Majelis Jemaat  memperoleh hak dan kewajiban yang sama sesuai peraturan untuk jabatan itu.

Pasal 4
Pendeta Jemaat

1.      Pendeta Jemaat adalah jabatan struktural yang dijabat oleh seorang Pendeta yang ditugaskan oleh Majelis Sinode di jemaat.
2.      Pendeta Jemaat  melaksanakan tugas khusus dibidang persekutuan, pelayanan dan kesaksian dan diatur bersama dengan Ketua Majelis Jemaat.

Pasal  5
Tugas Dan Wewenang

1.      Majelis  Jemaat bertugas :
         1.1          Menjabarkan keputusan dan ketetapan Persidangan Sinode  dan tugas-tugas yang dipercayakan oleh Majelis Sinode dengan berpedoman pada visi dan misi GPIB.
         1.2          Membuat dan menetapkan Program Kerja dan Anggaran Jemaat dengan  mengacu pada Pokok-Pokok Kebijakan Umum Panggilan dan Pengutusan Gereja (KUPPG)  GPIB
         1.3          Melaksanakan  Penatalayanan Jemaat dan Pengawasan Perbendaharaan Jemaat.
         1.4          Membina dan memberdayakan warga jemaat serta Pengurus unit-unit misioner.
         1.5          Menghadiri Persidangan Sinode, Persidangan Sinode Istimewa, Persidangan Sinode Tahunan, dan Pertemuan Sinodal  lainnya dan wajib memberikan laporan tertulis hasil persidangan dan pertemuan sinodal dimaksud  kepada Pelaksana Harian Majelis Jemaat  dan Sidang Majelis Jemaat.
         1.6          Menjaga kemurnian ajaran GPIB di Jemaat.

2.      Dalam menjalankan tugasnya Majelis Jemaat berwenang:
         2.1          Memilih Pelaksana Harian Majelis Jemaat melalui Sidang Majelis Jemaatdan  melaporkanhasilnya  kepada Majelis Sinode untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan.
         2.2          Menetapkan langkah-langkah dan melaksanakan tindakan disiplin gereja terhadap warga jemaat.
         2.3          Mengangkat, menetapkan dan memberhentikan Pengurus Unit-unit Misioner.
         2.4          Mengusulkan pengangkatan pegawai lokal menjadi pegawai GPIB di jemaat kepada Majelis Sinode untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan.
         2.5          Mengusulkan pemberhentian pegawai GPIB di jemaat kepada Majelis Sinode untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan.
         2.6          Membuat Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat dan menyampaikan kepada Majelis Sinode untuk disahkan.
         2.7          Mengelola sumber daya perbendaharaan gereja di jemaat  sesuai tata cara pengelolaan perbendaharaan yang berlaku di GPIB.
         2.8          Mengambil kebijakan tertentu dalam pelaksanaan Program Kerja dan Anggaran Jemaat.
         2.9          Mengangkat dan menetapkan Pembina Katekisasi Sidi Non Pendeta.
         2.10        Menetapkan dan mengutus presbiter ke Persidangan Sinode, Persidangan Sinode Istimewa, Persidangan Sinode Tahunan, Sidang Tahunan Mupel Jemaat-Jemaat GPIB Mupel Kaltim I, dan Pertemuan Sinodal lainnya.
         2.11        Memilih dan mengusulkan seorang Presbiter sebagai pelaksana tugas Ketua Majelis Jemaat  untuk disampaikan kepada Majelis Sinode  untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan jika terjadi kekosongan jabatan Ketua Majelis Jemaat.
         2.12        Menentukan para Pelayan Firman dalam ibadah – ibadah jemaat.

Pasal  6
Kewajiban Pejabat Gereja

1.         Pendeta yang ditugaskan oleh Majelis Sinode, Diaken, dan Penatua adalah Pejabat GPIB di
         Jemaat.
2.         Sebagai Pejabat GPIB, Pendeta yang ditugaskan oleh Majelis Sinode, Diaken, dan Penatua
         harus :
         2.1          Taat kepada Firman Allah, Pemahaman Iman, Tata Gereja, dan PKUPPG.
         2.2          Melaksanakan Panggilan dan Pengutusan Gereja dengan penuh tanggungjawab.
         2.3          Menaati dan melaksanakan  tugas masing-masing jabatan sesuai Tata Gereja GPIB dan ketetapan-ketetapan Persidangan Sinode yang berlaku.
         2.4          Melaksanakan tugas sesuai keputusan rapat, jadual pelayanan dan penugasan lainnya yang diatur oleh Pelaksana Harian Majelis Jemaat.
3.      Diaken dan Penatua yang tidak menjalankan tugasnya selama 3 (tiga) bulan secara terus menerus tanpa pemberitahuan, harus digembalakan oleh Pendeta yang ditugaskan oleh Majelis Sinode di Jemaat.

Pasal  7
Tugas-Tugas Khusus
Pendeta, Diaken dan Penatua

Selain Tugas Umum yang tertuang dalam Tata Gereja GPIB Tahun 2010  Peraturan Pokok  I tentang Jemaat Pasal 9, Pendeta, Diaken dan Penatua mempunyai tugas khusus.

1.      Tugas Khusus Pendeta
         1.1.  Melaksanakan pemberitaan Firman Tuhan dan pelayanan Sakramen
1.2.  Memimpin Ibadah – ibadah Peneguhan
1.3.  Melaksanakan penggembalaan
1.4.  Melaksanakan Pembinaan dan Pendidikan bagi Presbiter dan warga jemaat.

2.      Tugas Khusus Penatua
         2.1          Melaksanakan tugas penggembalaan Jemaat secara terorganisasi dan menjaga rahasia penggembalaan.
         2.2          Menjaga kemurnian pemberitaan Firman Tuhan  dan ajaran gereja.
         2.3          Melaksanakan secara tertib tugas-tugas pelayanan sebagaimana tercantum dalam jadwal penatalayanan peribadahan serta tugas-tugas gereja lainnya yang mencakup kegiatan di sektor pelayanan,  pos pelayanan, dan bakal jemaat.
         2.4          Memberikan pendapat, nasihat dan teguran kepada Pelayan Firman apabila dalam pemberitaan terbukti menyimpang dari kemurnian Firman Tuhan dan ajaran gereja yang dapat menggoyahkan iman warga jemaat dan keutuhan gereja. Jika nasihat dan teguran dimaksud tidak dapat diterima oleh Pelayan Firman yang bersangkutan, hal tersebut dapat dibicarakan dalam rapat Pelaksana Harian Majelis Jemaat dan atau Sidang Majelis Jemaat atau diteruskan ke Majelis Sinode.
         2.5          Memberitakan Firman Tuhan melalui khotbah, renungan / refleksi pada : Ibadah Keluarga, Ibadah Penghiburan/Kedukaan, Ibadah Pengucapan Syukur, Ibadah Hari Minggu di Gereja; memimpin Penelaahan Alkitab (PA) dan lain-lain yang  pengaturannya dilaksanakan oleh Pelaksana Harian Majelis Jemaat.
         2.6          Mendampingi pendeta dalam pelayanan  sakramen.
         2.7          Melaksanakan tugas khusus pendeta apabila pendeta berhalangan. Setelah itu Majelis Jemaat wajib melaporkannya kepada Majelis Sinode.
         2.8          Dapat mengajar katekisasi sidi setelah mendapat penunjukan dari Pendeta/Ketua Majelis Jemaat secara tertulis.  Penatua yang mengajar katekisasi sidi sudah mengikuti pembinaan pengajar katekisasi sidi.
        2.9           Aktif dalam pembinaan dan peningkatan pengetahuan Alkitab dan kegerejaan di lingkungan Pelayanan Kategorial dengan penunjukkan tertulis dari Pelaksana Harian Majelis Jemaat.
         2.10        Dalam keadaan tertentu, dapat membantu tugas-tugas Diaken.

3.      Tugas Khusus Diaken
         3.1          Melaksanakan secara tertib tugas-tugas pelayanan sebagaimana tercantum dalam jadwal penatalayanan peribadahan serta tugas-tugas gereja lainnya yang mencakup kegiatan di sektor pelayanan, pos pelayanan, dan bakal jemaat.
         3.2          Diaken dipercayakan secara khusus tugas  Pelayanan Diakonia Sosial yaitu : melayani orang sakit, orang jompo, anak yatim piatu, para janda, para duda, cacat fisik/mental dan semua orang yang memerlukan perhatian dan pertolongan.
         3.3          Mendata orang-orang sebagaimana dimaksud pada butir 3.2 pasal ini  di sektor pelayanan dan melaporkannya kepada Koordinator  Majelis Jemaat di sektor pelayanan untuk diteruskan kepada Pelaksana Harian Majelis Jemaat.
         3.4          Memberitakan Firman Tuhan melalui  berbagai  bentuk  pelayanan diakonia yang  pengaturannya dilaksanakan oleh Pelaksana Harian Majelis Jemaat.
         3.5          Diaken menyertai Pendeta dalam Pelayanan Sakramen.
         3.6          Dalam keadaan tertentu Diaken dapat membantu tugas-tugas Penatua.
  
Pasal  8
Pakaian Saat Menjalankan Tugas

1.      Pada Ibadah Hari Minggu atau yang sejenisnya :
         1.1          Pendeta dalam memimpin ibadah, mengenakan toga putih dan stola sesuai tahun gereja di tempat ibadah yang telah ditahbiskan serta mengenakan baniang putih dan stola sesuai tahun gereja  di tempat ibadah yang belum ditahbiskan.
         1.2          Diaken dan Penatua pria yang bertugas memakai stelan jas lengkap dengan mengenakan stola sesuai tahun gereja.
         1.3          Diaken dan Penatua perempuan yang bertugas mengenakan blazer dan mengenakan stola sesuai tahun gereja.
2.      Pada Ibadah Keluarga atau yang sejenisnya, Pendeta, Diaken dan Penatua menggunakan pakaian yang sopan dan rapi.
3.      Pada Kebaktian Pemakaman:
         3.1          Pendeta mengenakan baniang putih dan stola sesuai tahun gereja.
         3.2          Diaken dan Penatua Pria mengenakan stelan jas lengkap stola sesuai tahun gereja.               
         3.3          Diaken dan Penatua Perempuan dalam bertugas mengenakan blazer dan stola sesuai
                         tahun gereja.          

Pasal  9
Tanggung Jawab Diaken dan Penatua
Di Sektor Pelayanan

1.      Selain tugas pelayanan secara umum dan khusus, seorang  Diaken dan seorang  Penatua  dalam kesatuan sebagai presbiter, diberikan tanggung jawab untuk  memberikan pelayanan kegerejaan kepada  10 (sepuluh) keluarga  di sektor pelayanan masing-masing.
2.      Diaken dan Penatua mengatur jadual dan menyelenggarakan ibadah keluarga di masing -masing sektor pelayanan.
3.      Diaken dan Penatua mengatur jadual  kunjunganpastoral Pendeta dan melakukan kunjungan pastoral bersama Pendeta kepada warga Jemaat yang menjadi tanggung jawabnya di masing - masing sektor pelayanan.
4.      Selain mengadakan kunjungan pastoral sebagaimana dimaksud pada butir 3 pasal ini, Diaken dan Penatua juga secara teratur mengadakan kunjungan kepada warga jemaat yang menjadi tanggung - jawabnya di masing - masing sektor pelayanan.
7.      Diaken dan Penatua melaporkan kepada Pendeta atau Pelaksana Harian Majelis Jemaat apabila ada warga Jemaat di sektor pelayanan yang membutuhkan pelayanan pastoral khusus.
  
Pasal  10
Sanksi atas Kelalaian

1.      Apabila seorang  Diaken atau Penatua sebagai Fungsionaris Majelis Jemaat melalaikan tugasnya selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa pemberitahuan, diambil langkah-langkah penyelesaian sebagai berikut:
         1.1          Pendeta/Ketua Majelis Jemaat mengundang yang bersangkutan untuk mengadakan percakapan pastoral
         1.2          Setelah diadakan percakapan pastoral ternyata dalam 1 (satu) bulan,yang bersangkutan tetap tidak melaksanakan tugasnya,  Pelaksana Harian Majelis Jemaat melaporkan hal tersebut ke Sidang Majelis Jemaat untuk mengakhiri kepejabatannya sebagai Fungsionaris Majelis Jemaat. Pelaksana Harian Majelis Jemaat selanjutnya menyampaikan Keputusan Sidang Majelis Jemaat kepada Majelis Sinode untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan.
2.      Apabila seorang Diaken atau Penatua sebagai Fungsionaris Majelis Jemaat terbukti melakukan
         perbuatan amoral atau tindakan kriminal, Pelaksana Harian Majelis Jemaat melaporkan hal
         tersebut  kepadaSidang Majelis Jemaat  untuk mengakhiri kepejabatan Diaken atau Penatua
         yang bersangkutan dan menyampaikan hasil keputusan Sidang Majelis Jemaat kepada
         Majelis Sinode untuk dikukuhkan dengan Surat Keputusan.
  
Pasal  11
Pemberhentian

Diaken atau Penatua sebagai Fungsionaris Majelis Jemaat dapat berhenti/diberhentikan jika:
1.         Menyampaikan permohonan pengunduran diri secara tertulis dengan alasan yang dapat diterima.
2.         Pindah domisili atau atestasi ke luar wilayah pelayanan sehingga tidak memungkinkan melaksanakan tugas sebagai Fungsionaris Majelis Jemaat.
3.         Menderita sakit permanen sehingga tidak memungkinkan melaksanakan tugas sebagai Fungsionaris Majelis Jemaat.
4.         Meninggal dunia.
5.         Melakukan kelalaian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 Peraturan ini.
  
Pasal 12
Pergantian Antar Waktu

1.      Apabila  dalam masa tugas sebagai Fungsionaris Majelis Jemaatterjadi kekosongan/lowong karena  Diaken atau Penatua berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada pasal 11 Peraturan ini, Sidang Majelis Jemaat memutuskan pergantian antar waktu berdasarkan rankingmenurut hasil Pemilihan  Diaken dan Penatua.
2.      Apabila pergantian antar waktu berdasarkan ranking sebagaimana dimaksud pada butir 1 pasal ini tidak tersedia,  diadakan pemilihan sesuai dengan Tata Gereja  yang berlaku.
3.      Pelaksana Harian Majelis Jemaat  menyampaikan kepada Majelis Sinode Calon Diaken / Penatua terpilih  untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan.
4.      Diaken atau Penatua yang terpilih selanjutnya diteguhkan dalam Ibadah Hari Minggu di jemaat  dan diperkenalkan kepada warga jemaat.
  
Pasal 13
Bantuan Uang Transport Pelayanan

1.      Kepada Diaken dan Penatua serta Pengurus Pelayanan Kategorial yang melaksanakan persiapan ibadah dan pelayanan ibadah diberikan Bantuan Uang  Transport.
2.      Besaran Bantuan Uang Transport sebagaimana dimaksud pada butir 1 pasal ini,  diatur dalam Program Kerja dan Anggaran Jemaat dan sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali.

Pasal 14
Pemilihan Diaken dan Penatua

1.      Pemilihan Diaken dan Penatua  dilaksanakan sesuai dengan Tata Gereja GPIB  Tahun 2010 Peraturan  Nomor 1  tentang Presbiter dan Pengadaan Presbiter Pasal  3  dan Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Diaken dan Penatua yang dikeluarkan oleh Majelis Sinode.
2.      Calon Diaken dan Penatua  berusia maksimal 70 (tujuhpuluh) tahun  ketika  Pemilihan Diaken dan Penatua diselenggarakan.
3.      Diaken dan Penatua terpilih disampaikan kepada Majelis Sinode untuk ditetapkan  dengan Surat Keputusan.

Pasal 15
Sarana Penunjang Pelayanan
Sarana penunjang pelayanan untuk Diaken dan Penatua ditetapkan dalam Sidang Majelis Jemaat.

Pasal 16
Ketentuan Penutup

1.       Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat ini berlaku sejak tanggal disahkan oleh Majelis Sinode
2.       Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat ini akan diatur dan ditetapkan oleh dalam Sidang Majelis Jemaat
3.       Dengan berlakunya Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat ini, maka Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemat sebelumnya tentang Majelis Jemaat, dinyatakan tidak berlaku lagi.

                                                                                Ditetapkan di     :  Balikpapan
Pada tanggal      : 27 April 2012

MAJELIS JEMAAT GPIB JEMAAT GETSEMANI BALIKPAPAN
PELAKSANA HARIAN



Pdt. I. Nyoman Djepun, S.Th.                             Pnt. Nova Karyoto Pangau, SH.
                         Ketua                                                                        Sekretaris

Disahkan pada tanggal 08 Juli 2014

Oleh
Majelis Sinode
Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat




Pdt. M. F. Manuhutu, M.Th.                                       Pdt. Adriaan Pitoy, M.Min.
         Ketua Umum                                                                   Sekretaris Umum



VISI & MISI GPIB

VISI
GPIB menjadi gereja yang mewujudkan damai sejahtera bagi seluruh ciptaanNya

MISI
1. Menjadi Gereja yang terus menerus diperbaharui dengan bertolak dari Firman Allah, yang terwujud dalam perilaku kehidupan warga gereja, baik dalam persekutuan, maupun dalam hidup bermasyarakat.

2.Menjadi gereja yang hadir sebagai contoh kehidupan, yang terwujud melalui inisiatif dan partisipasi dalam kesetiakawanan sosial serta kerukunan dalam masyarakat, dengan berbasis pada perilaku kehidupan keluarga yang kuat dan sejahtera.

3. Menjadi Gereja yang membangun keutuhan ciptaan yang terwujud melalui perhatian terhadap lingkungan hidup, semangat keesaan dan semangat persatuan dan kesatuan warga Gereja sebagai warga masyarakat.

MOTTO :
Dan orang akan datang dari timur dan barat dan dari utara dan selatan dan mereka duduk makan di dalam Kerajaan Allah


DARI ADMIN

"TAK ADA GADING YANG TAK RETAK"

Jika dalam penyajian blog GPIB Getsemani ini terdapat kekurangan atau kurang sesuai dengan harapan anda, kami sebagai admin blog memohon maaf.

Blog ini disajikan semata-mata untuk mendokumentasikan kegiatan-kegiatan di kalangan kita, kendati belum sempurna dan belum semua terakomodir, itu dikarenakan keterbatasan kami.

Untuk keperluan updating, Artikel/Foto/Video yang ada di blog GPIB Getsemani, selain data dari admin sendiri, sebagian juga kami sadur/copy/download dari berbagai sumber yang telah ada di medsos.


Ucapan Terimakasih kami sampaikan kepada yang Artikel/Foto/Video nya telah kami unggah di blog ini.
Terimaksih juga kami kepada pengunjung blog, semoga blog ini bermanfaat bagi kita.

Note :
Blog ini akan di-off-kan jika sudah ada web penggati yang reprensentatif

Terimakasih. #ek