GPIB GETSEMANI BALIKPAPAN
Dilembagakan 28 Januari 2007, oleh Pdt. J.D. SIHITE, MA (Ketua 1 Majelis Sinode)

Menjadi Jemaat yang ke 275. Sesuai SK. MS. 0801/I-07/MS.XVIII/Kpts.
Alamat : Jl. Soekarno – Hatta, Balikpapan. Tlp. 082154143101. Norek. BNI Taplus. 0196346488 / Norek. Panitia, Mandiri. 1490007212154. Email : gpibgetsemanibpn@yahoo.co.id
IBADAH MINGGU : PAGI. Pkl.09.00 - SELESAI

BUKAN ORANG YANG MENDENGAR FIRMAN ALLAH YANG BENAR DIHADAPAN-NYA, TETAPI ORANG YANG MELAKUKAN FIRMAN ALLAH YANG DIBENARKAN.

08 Juli 2014

PPMJ No. 11, tentang Pelayanan Diakonia

PERATURAN PELAKSANAAN MAJELIS JEMAAT NOMOR  11
GPIB  JEMAAT   “GETSEMANIBALIKPAPAN
Tentang


PELAYANAN   DIAKONIA


Pasal  1
Pengertian

Yang dimaksud dengan Pelayanan Diakonia adalah pelayanan kasih yang dilakukan oleh Gereja, dalam hal ini  GPIB Jemaat  “GETSEMANI”  Balikpapan dalam bentuk pemberian materi dan atau  non materi kepada warga jemaat dan  warga masyarakat yang layak dibantu.

Pasal  2
Dasar

1.    Dasar utama Pelayanan Diakonia sebagaimana dimaksud pada pasal 1 peraturan ini adalah Kasih Allah kepada manusia dan dunia,  yang telah Allah nyatakan melalui pelayanan, kematian, dan kebangkitan  Yesus Kristus sebagaimana disaksikan Alkitab.
2.    Dasar yang lain adalah :
1.1.      Pokok – Pokok Kebijakan Umum Panggilan dan Pengutusan Gereja  GPIB.
1.2.      Program Kerja dan Anggaran Jemaat  bidang Pelayanan dan Kesaksian.

Pasal  3
Fungsi

Melalui Pelayanan Diakonia  GPIB Jemaat  “GETSEMANI” Balikpapan :
1.       Mewujud-nyatakan kasih Allah kepada manusia dan dunia melalui pelayanan kasih kepada warga jemaat dan juga warga masyarakat yang layak dibantu.
2.       Melaksanakan Amanat Tuhan Yesus Kristus yang disampaikan dalam Injil Matius 25
ayat  31 – 45.
3.       Membangun Persekutuan Jemaat sebagai tubuh Kristus yang saling melayani

Pasal  4
Tujuan

Melalui Pelayanan Diakonia  GPIB Jemaat  “GETSEMANI” Balikpapan :
1.       Membantu meringankan beban warga jemaat maupun warga masyarakat yang layak dibantu.
2.       Membangun dan meningkatkan semangat persekutuan, pelayanan dan kesaksian warga jemaat dalam melaksanakan Panggilan dan Pengutusan Gereja.
3.       Menolong warga jemaat dan warga masyarakat yang layak dibantu agar mereka dapat menolong diri mereka dan selanjutnya dapat menolong orang lain.

Pasal  5
Bentuk

Bentuk - bentuk Pelayanan Diakonia  yang dilakukan oleh GPIB Jemaat  “GETSEMANI”  Balikpapan :
1.         Diakonia Sosial
2.         Diakonia Kedukaan
3.         Diakonia Kesehatan
4.         Diakonia Anak Asuh
5.         Diakonia Perkunjungan
6.         Diakonia Pendidikan

Pasal  6
Diakonia Sosial

1.         Diakonia Sosial adalah Pelayanan Diakonia kepada warga jemaat dan juga warga masyarakat yang layak dibantu dalam bentuk Bantuan Diakonia berupa uang dan atau materi.
2.       Kriteria warga jemaat  layak dibantu.
2.1.  Terdaftar sebagai warga jemaat  sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
2.2.  Aktif  dalam kegiatan gerejawi  di jemaat.
2.3.  Tidak mempunyai penghasilan tetap .
2.4.  Tidak mempunyai tempat kediaman tetap.
2.5.  Tidak mampu mencari nafkah sendiri karena usia lanjut, cacat kesehatan,dan
                  Cacat tubuh.
2.6.   Anak yatim dan atau piatu usia sekolah yang layak dibantu.
2.7.  Janda atau duda layak dibantu.
2.8.  Warga jemaat yang mengalami musibah : bencana alam atau kebakaran atau
                Bencana sosial.
3.       Kriteria warga masyarakat layak dibantu.
3.1.  Tidak mempunyai penghasilan tetap.
3.2.  Tidak mempunyai tempat kediaman tetap .
3.3.  Tidak mampu mencari nafkah sendiri karena lanjut usia, cacat kesehatan, dan
            Cacat tubuh.
3.4.  Anak yatim dan atau piatu usia sekolah yang layak dibantu.
3.5.  Janda atau duda  yang layak dibantu.
3.6.  Mereka yang mengalami musibah : bencana alam atau kebakaran atau bencana
          sosial.
4.       Prosedur untuk mendapatkan Bantuan Diakonia
4.1.    Presbiter di sektor pelayanan mengiventarisasi warga jemaat atau warga masyarakat yang layak dibantu kemudian mengusulkan kepada Pelaksana Harian Majelis Jemaat untuk mendapatkan Bantuan Diakonia
4.2.    Pelaksana Harian Majelis Jemaat meneliti apakah warga jemaat atau warga masyarakat yang diusulkan, layak menerima Bantuan Diakonia.
4.3.    Pelaksana Harian Majelis Jemaat menerbitkan surat keputusan tentang nama warga jemaat atau  warga masyarakat penerima Bantuan Diakonia.
4.4.    Jenis dan besarnya Bantuan Diakonia ditetapkan dalam Program Kerja dan Anggaran Jemaat tahun berjalan.
5.       Mekanisme pelaksanaan pemberian Bantuan Diakonia  diatur lebih lanjut oleh Komisi Diakonia.
6.       Bantuan Diakonia bagi warga masyarakat disesuaikan dengan kondisi keuangan jemaat.

Pasal  7
DiakoniaKedukaan

1.      Diakonia Kedukaan adalah Pelayanan Diakonia kepada warga jemaat  yang mengalami kedukaan karena  suami atau isteri atau anak meninggal dunia. 
2.      Diakonia Kedukaan sebagaimana dimaksud pada butir 1 pasal ini, diberikan dalam bentuk Bantuan Kedukaan.
3.      Bantuan Kedukaan diberikan kepada warga jemaat  yang terdaftar.
4.      Prosedur untuk menerima Bantuan Kedukaan diatur tersendiri dalam Petunjuk Teknis yang  dibuat dan ditetapkan dalam Sidang Majelis Jemaat.
5.      Warga jemaat yang telah keluar atau pindah dengan atau tanpa surat atestasi, kehilangan hak untuk mendapat Bantuan Kedukaan.
6.      Warga jemaat yang terdaftar tetapi tidak aktif dalam kegiatan-kegiatan gerejawi di jemaat, hanya menerima Bantuan Kedukaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Bantuan Kedukaan yang ditetapkan oleh Majelis Jemaat.
7.      Warga jemaat yang orang tua kandungnya meninggal dunia (orang tua tidak terdaftar sebagai warga jemaat) menerima Bantuan Kedukaan yang besarannya ditetapkan oleh Majelis Jemaat.
8.    Bantuan Kedukaan khusus bagi pegawai kantor Majelis Jemaat yang bukan warga jemaat, diatur
        tersendiri oleh Pelaksana Harian Majelis Jemaat.

Pasal  8
Diakonia Kesehatan

1.         Diakonia Kesehatan adalah Pelayanan Diakonia yang dilakukan oleh Komisi Pelayanan dan Kesaksian kepada warga jemaat  dan juga warga masyarakat, setelah mengadakan koordinasi dengan Pelaksana Harian Majelis Jemaat.
2.         Diakonia Kesehatan yang dilakukan kepada warga jemaat, dilakukan dalam bentuk Bantuan Pengobatan dan Penyuluhan Kesehatan.
3.         Diakonia  Kesehatan  kepada warga masyarakat dilakukan dalam bentuk Bantuan Pengobatan dengan pengaturan sebagai berikut :
3.1.    Bantuan Pengobatan kepada warga masyarakat dilakukan dalam koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Kecamatan dan atau Kelurahan) dan Dinas Kesehatan / Pusat Kesehatan Masyarakat setempat.
3.2.    Bantuan Pengobatan kepada warga masyarakat ditujukan kepada warga masyarakat layak dibantu dan warga masyarakat yang tertimpa bencana.
4.         Selain Bantuan Pengobatan dan Penyuluhan Kesehatan sebagaimana disebutkan dalam
butir  2  pasal ini,  bentuk lain dari Diakonia Kesehatan adalah Donor Darah oleh warga jemaat dengan tujuan :
4.1.    Mendorong warga jemaat supaya aktif melakukan donor darah secara teratur ke Palang Merah Indonesia setempat.
4.2.    Membangun hubungan saling membantu yang harmonis antara GPIB Jemaat  “GETSEMANI”  Balikpapan dengan Palang Merah Indonesia setempat.

Pasal  9
Diakonia Anak Asuh

1.       Diakonia Anak Asuh adalah Pelayanan Diakonia yang dilakukan oleh Komisi Pelayanan dan Kesaksian kepada warga jemaat yang layak dibantu yang sementara studi di SD, SMP, dan SMA atau sederajat.
2.       Untuk mendukung Diakonia Anak Asuh sebagaimana dimaksud pada butir 1 pasal ini, Presbiter di sektor pelayanan menyiapkan nama - nama warga jemaat yang layak dibantu, kemudian menyerahkan daftar nama - nama  tersebut  kepada Komisi Pelayanan dan Kesaksian untuk diteruskan Pelaksana Harian Majelis Jemaat.
3.       Untuk menopang  Diakonia Anak Asuh, Majelis Jemaat  menghimbau wargajemaat yang mampudi masing – masing  sektor pelayanan  agar bersedia menjadi orang tua asuh.
4.       Persyaratan menjadi Anak Asuh dan Orang Tua Asuh serta penentuan jenis asuhan/santunan/bantuan yang akan diberikan, ditetapkan bersama oleh Komisi Pelayanan dan Kesaksian dan Pelaksana Harian Majelis Jemaat.
5.       Mekanisme pelaksanaan  Diakonia Anak Asuh diatur oleh Komisi Pelayanan dan Kesaksian yang dituangkan dalam Program Kerja dan Anggaran Jemaat bidang Pelayanan dan Kesaksian.

P a s al  10
Diakonia Perkunjungan

1.       Diakonia Perkunjungan adalah Pelayanan Diakonia kepada warga jemaat  dan juga warga masyarakat yang membutuhkan perkunjungan. 
2.       Perkunjungan kepada warga jemaat  dilakukan secara tetap dan teratur dengan tujuan :
2.1.    Memelihara dan menguatkan iman warga jemaat melalui percakapan pastoral.
2.2.    Menampung aspirasi warga jemaat untuk perbaikan dan peningkatan pelayanan.
2.3.    Menjalin hubungan serta meningkatkan keakraban antara presbiter di sektor pelayanan dengan warga jemaat.
2.4.    Menyatakan kepedulian Gereja kepada warga jemaat khususnya yang sakit, yang lemah  iman, dan yang  terpenjara.
3.       Perkunjungan kepada warga masyarakat dilakukan sebagai bentuk perhatian dan kepedulianGereja kepada warga masyarakat sesuai amanat Yesus Kristus, Tuhan dan Kepala Gereja.
4.       Bentuk-bentuk Diakonia Perkunjungan.
4.1. Perkunjungan rutin
4.2. Perkunjungan orang sakit
4.3. Perkunjungan orang tua Lanjut Usia
4.4. Perkunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan
4.5. Perkunjungan pastoral
4.6. Perkunjungan khusus

5.       Perkunjungan Rutin
5.1.          Perkunjungan rutin dilaksanakan secara rutin setiap minggu oleh presbiter di sektor pelayanan kepada warga jemaat dan diatur bersama dibawa koordinasi Koordinator Majelis Jemaat di sektor pelayanan.
5.2.          Koordinator Majelis Jemaat di sektor pelayanan menyampaikan laporan hasil perkunjungan sebagaimana dimaksud pada butir  4.1 pasal ini kepada Pelaksana Harian Majelis Jemaat untuk diketahui dan ditindak lanjuti.
5.3.          Perkunjungan rutin lainnya adalah perkunjungan yang dilaksanakan oleh Tim Perkunjungan yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pelaksana Harian Majelis Jemaat bersama Komisi Pelayanan dan Kesaksian.
Mekanisme pelaksanaan perkunjungan diatur lebih lanjut oleh Komisi Pelayanan dan Kesaksian bekerjasama dengan presbiter di sektor pelayanan.
6.       Perkunjungan orang sakit
6.1.    Yang dimaksud dengan perkunjungan orang sakit adalah perkunjungankepada warga jemaat  yang sakit di rumah atau  di rumah sakit.
6.2.    Perkunjungan orang sakit dilaksanakan dengan tujuan :
 6.2.1.  Mendoakan mereka yang sakit dan keluarganya
 6.2.2.  Menyampaikan Firman Tuhan yang menguatkan iman dan pengharapan
               mereka yang sakit dan keluarganya.
 6.2.3.  Memberikan tanda kasih sebagai bentuk perhatian dan simpati.
6.3. Perkunjungan orang sakit dilakukan menurut jadwal perkunjungan Komisi
                        Pelayanan dan Kesaksian atau atas permintaan keluarga atau Karena kondisi orang
                        Yang sakit yang mengharapkan pelayanan.
6.4.    Hasil perkunjungan orang sakit dilaporkan oleh Komisi Pelayanan dan Kesaksian kepada Pelaksana Harian Majelis Jemaat untuk diketahui dan ditindak lanjuti.
7.         Kunjungan orang tua Lanjut Usia.
7.1.    Yang dimaksud perkunjungan orang tua Lanjut Usia adalah perkunjungan kepada warga
jemaat Lanjut Usia.
7.2. Perkunjungan orang tua Lanjut Usia dilaksanakan dengan tujuan  :
7.2.1.Menghibur dan menguatkan iman dan pengharapan mereka yang dikunjungi
      melalui doa dan pemberitaan FirmanTuhan.
7.2.2.  Memberi perhatian dan simpati dengan cara pemberian bingkisan atau sumbangan.
7.3.  Perkunjungan dilakukan di tempat warga Lanjut Usia tersebut berada.
7.4. Mekanisme perkunjungan diatur oleh Komisi Pelayanan dan Kesaksian berkoordinasi
         Dengan Majelis Jemaat di sektor pelayanan.
8.    Perkunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan
8.1.   Yang dimaksud dengan perkunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan adalah perkunjungan
          kepada warga jemaat atau kepada warga gereja lain yang sedangdibina di Lembaga
          Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan sesuai amanat YesusKristus, Kepala Gereja.
8.2. Perkunjungan sebagaimana dimaksud pada butir 8.1 pasal ini dilakukan dengan tujuan :
8.2.1.   Memberikan dukungan moril berupa dukungan doa kepada mereka yang dikunjungi.
8.2.2.   Menyampaikan Firman Tuhan untuk menguatkan dan meneguhkan iman dan pengharapan mereka yang dikunjungi.
8.3.   Mekanisme perkunjungan diatur oleh Komisi Pelayanan dan Kesaksian berkoordinasi
          Dengan Pelaksana Harian Majelis Jemaat dan bidang kerohanian Lembaga Pemasyarakatan
          atau Rumah Tahanan yang dikunjungi.
9.    Perkunjungan Pastoral
9.1.   Yang dimaksud dengan Perkunjungan Pastoral adalah perkunjungan kepada wargajemaat 
          yangmembutuhkan bimbingan pastoral.  
9.2.   Perkunjungan pastoral dilaksanakan oleh Pendeta Jemaat yang ditugaskan oleh Majelis
          Sinode di Jemaat bersama  presbiter di sektor pelayanan.
10.  Perkunjungan Khusus
10.1.              Yang dimaksud dengan Perkunjungan Khusus adalah perkunjungan kepada warga
              jemaat yang sedang mengalami musibah atau pergumulan berat.
10.2.    Mekanisme perkunjungan diatur oleh Komisi Pelayanan dan Kesaksian berkoordinasi
              Dengan presbiter di sektor pelayanan.

Pasal  11
Diakonia Pendidikan

1.       Diakonia Pendidikan adalah  Pelayanan Diakonia kepada anak – anak dari  keluarga dalam jemaat yang layak dibantu  yang bersekolah pada  SD, SMP, SMA atau sederajat.
2.       Diakonia Pendidikan sebagaimana dimaksud pada butir  1 pasal ini,  diberikan dalam bentuk Bantuan Uang Sekolah yang besarnya ditetapkan didalam Program Kerja dan Anggaran Jemaat.
3.       Mekanisme pelaksanaan pemberian Diakonia Pendidikan diatur oleh Pelaksana Harian Majelis Jemaat bekerja sama dengan Komisi Pelayanan dan Kesaksian.

Pasal  12
Ketentuan Penutup

1.      Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat ini berlaku sejak tanggal disahkan oleh Majelis Sinode GPIB.
2.      Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat ini akan diatur dan ditetapkan dalam Sidang Majelis Jemaat.
3.       Dengan berlakunya Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat ini, maka Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat sebelumnya tentang Pelayanan Diakonia, dinyatakan tidak berlaku lagi.

                                                                        Ditetapkan di     :  Balikpapan
Pada tanggal      : 27 April 2012

MAJELIS JEMAAT GPIB JEMAAT GETSEMANI BALIKPAPAN
PELAKSANA HARIAN



Pdt. I. Nyoman Djepun, S.Th.                             Pnt. Nova Karyoto Pangau, SH.
                   Ketua                                                                               Sekretaris

Disahkan pada tanggal 08 Juli 2014

Oleh
Majelis Sinode
Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat




Pdt. M. F. Manuhutu, M.Th.                                       Pdt. Adriaan Pitoy, M.Min.
      Ketua Umum                                                                   Sekretaris Umum


VISI & MISI GPIB

VISI
GPIB menjadi gereja yang mewujudkan damai sejahtera bagi seluruh ciptaanNya

MISI
1. Menjadi Gereja yang terus menerus diperbaharui dengan bertolak dari Firman Allah, yang terwujud dalam perilaku kehidupan warga gereja, baik dalam persekutuan, maupun dalam hidup bermasyarakat.

2.Menjadi gereja yang hadir sebagai contoh kehidupan, yang terwujud melalui inisiatif dan partisipasi dalam kesetiakawanan sosial serta kerukunan dalam masyarakat, dengan berbasis pada perilaku kehidupan keluarga yang kuat dan sejahtera.

3. Menjadi Gereja yang membangun keutuhan ciptaan yang terwujud melalui perhatian terhadap lingkungan hidup, semangat keesaan dan semangat persatuan dan kesatuan warga Gereja sebagai warga masyarakat.

MOTTO :
Dan orang akan datang dari timur dan barat dan dari utara dan selatan dan mereka duduk makan di dalam Kerajaan Allah


DARI ADMIN

"TAK ADA GADING YANG TAK RETAK"

Jika dalam penyajian blog GPIB Getsemani ini terdapat kekurangan atau kurang sesuai dengan harapan anda, kami sebagai admin blog memohon maaf.

Blog ini disajikan semata-mata untuk mendokumentasikan kegiatan-kegiatan di kalangan kita, kendati belum sempurna dan belum semua terakomodir, itu dikarenakan keterbatasan kami.

Untuk keperluan updating, Artikel/Foto/Video yang ada di blog GPIB Getsemani, selain data dari admin sendiri, sebagian juga kami sadur/copy/download dari berbagai sumber yang telah ada di medsos.


Ucapan Terimakasih kami sampaikan kepada yang Artikel/Foto/Video nya telah kami unggah di blog ini.
Terimaksih juga kami kepada pengunjung blog, semoga blog ini bermanfaat bagi kita.

Note :
Blog ini akan di-off-kan jika sudah ada web penggati yang reprensentatif

Terimakasih. #ek